Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Susi Air Donal Faiz mengungkapkan potensi kerugian yang akan dialami PT ASI Pudjiastuti Aviation mencapai Rp8,9 miliar.
Seperti diketahui, peristiwa pesawat Susi Air yang diusir paksa dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau oleh Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, telah menyita perhatian publik pada pekan ini.
Pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air, Susi Pudjiastuti memaparkan kronologi masalah yang kemudian membuat Susi Air diusir dari bandara itu.
Baca Juga
Susi Pudjiastuti menjelaskan, pihaknya menyewa hanggar di bandara berkode LNU tersebut selama 10 tahun. Maskapai itu melayani rute penerbangan reguler dan perintis untuk Kalimantan Utara dan wilayah pedalaman.
Donal mengungkapkan Susi Air selalu memenuhi kewajiban sewa hanggar selama sepuluh tahun beroperasi. Memang, Susi Air sempat terlambat melakukan pembayaran saat terganggunya operasi akibat pandemi Covid-19. Namun, lanjutnya, jumlah pembayaran tersebut telah dilunasi beserta dengan jumlah dendanya.
“Susi Air telah menyumbang pendapatan daerah sebesar Rp2,9 miliar per tahun melalui pembayaran sewa hanggar di lahan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Malinau,” ujarnya, Jumat (5/2/2022).