Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) meminta pemerintah merundingkan kembali wacana revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mewajibkan galon guna ulang mencantumkan label kandungan bisfenol-A (BPA). Aturan yang dimaksud yakni Peraturan BPOM No.31/2018 tentang label pangan olahan.
Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan migrasi BPA pad kemasan galon berbahan polikarbonat yang diproduksi di dalam negeri, masih dalam batas aman yang ditetapkan BPOM sebesar 0,6 bagian per juta (bpj) atau 600 mikrogram per kilogram.
"Kami sangat berharap pemerintah merembukkan ini lagi di tingkat kementerian dan lembaga," kata Rachmat dikutip Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, selain menjadi sentimen buruk bagi industri yang masih dalam tahap pemulihan, kebijakan ini juga dinilai tidak memiliki signifikansi yang cukup tinggi pada aspek kesehatan.
Rachmat mengatakan kebijakan ini akan memaksa pengusaha untuk beralih dari galon guna ulang ke kemasan sekali pakai berbahan polietilena. Dampak langsungnya, akan menjadi beban bagi lingkungan di saat manajemen persampahan Indonesia belum memadai.
"Kami tidak akan mau, kami kan dipaksa pindah, kemasan pakai ulang jadi kemasan sekali pakai, ini akan sangat mubazir," lanjutnya.
Baca Juga
Di luar isu kanduangan BPA pada galon, situasi pandemi telah menggerus penjualan AMDK khususnya kemasan kecil hingga 47 persen pada tahun lalu. Namun, kinerja penjualan AMDK masih tertolong dengan pertumbuhan konsumsi galon.
Adapun, terkait rancangan perubahan peraturan BPOM No.31/2018 tentang pelabelan kandungan BPA pada AMDK berbahan polikarbonat, Aspadin telah menyampaikan tanggapan resmi secara tertulis, baik kepada BPOM maupun lembaga Pemerintah terkait lainnya.