Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Pajak Penghasilan, INSA: Sedikit Mengurangi Daya Saing

INSA menyebut kebijakan insentif pajak penghasilan hanya sedikit mengurangi daya saing para pelaku usaha.
Ketua Umum Indonesian National Shipowner's Association (INSA) Carmelita Hartoto saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (18/2/2020)./BISNIS-Rinaldi M. Azka
Ketua Umum Indonesian National Shipowner's Association (INSA) Carmelita Hartoto saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (18/2/2020)./BISNIS-Rinaldi M. Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian National Shipowner's Association (INSA) menilai kebijakan pemerintah memperpanjang insentif pajak hanya sedikit meningkat daya saing para pelaku usaha.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto menjelaskan harmonisasi tarif pajak PPh 25 dan 22 yang akan diberlakukan pada 2023 akan berdampak positif bagi industri pelayaran. Salah satunya adalah mengurangi beban dan sedikit meningkatkan daya saing.

"Saya katakan hanya sedikit meningkatkan daya saing karena belum ada perubahan pada kebijakan investasi bunga rendah kan," ujarnya, Kamis (3/2/2022).

Meski demikian, secara umum, asosiasi menyambut baik keringanan PPh ini. Asosiasi juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah menunjukan perhatiannya pada industri angkutan serta tujuan untuk mengurangi biaya logistik.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang masa pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 sampai Juni 2022. Perpanjangan diberikan setelah menimbang bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.3/2022 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Sayangnya perpanjangan ini tidak termasuk PPh 21 untuk pegawai.

Hal itu dilakukan guna melakukan penanganan terhadap dampak pandemi Covid-19, masih diperlukan pemberian insentif perpajakan sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Insentif pajak akan diberikan lebih selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan, sehingga dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif.

Ada tiga jenis perpanjangan insentif bagi wajib pajak yaitu pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pengurangan 50 persen angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Terkait klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif pajak, pada PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU. Jumlahnya lebih sedikit dibandingkan sebelumnya yang berjumlah 132 KLU.

Sementara itu, untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25, saat ini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU. Secara umum penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper