Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Malinau menyebut maskapai pengganti Susi Air yang menggunakan hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara.
Bupati Kabupaten Malinau Wempi Wellem Mawa mengatakan masa kontrak yang dimiliki PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air terhadap hanggar bandara tersebut telah habis sejak tahun lalu.
"Ada maskapai lain yang juga telah mendapat kesempatan menggunakan hanggar tersebut pada tahun ini, yaitu Smart Air," kata Wempi dikutip dari Tempo, Kamis (3/2/2022).
Sayangnya, dia tidak memerinci alasan tidak memperpanjang kontrak hanggar bandara yang sudah diajukan oleh Susi Air.
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti membeberkan kronologi masalah yang menyebabkan Susi Air diusir paksa dari Bandara Malinau.
Susi, pemilik Susi Air, mengatakan telah sudah menyewa hanggar di bandara berkode LNU tersebut selama 10 tahun. Adapun, maskapai melayani rute penerbangan reguler dan perintis untuk Kalimantan Utara dan wilayah pedalaman.
Baca Juga
"Kita punya base ya di hanggar itu [Bandara Malinau] yang sudah disewa 10 tahun, tetapi perpanjangan yang sudah diajukan [November] tahun lalu tidak dikabulkan," kata Susi kepada Bisnis.com, Rabu (2/2/2022).
Dia menambahkan perpanjangan sewa tersebut dilakukan karena masih ada pesawat yang belum selesai proses perawatan (maintenance) dalam waktu dekat.
Namun, lanjutnya, hingga saat ini perpanjangan tersebut belum dikabulkan. Susi Air juga telah meminta perpanjangan selama 6 bulan atau minimal 3 bulan ke depan untuk merampungkan perawatan pesawat.
"Eh, hari ini Susi Air diusir paksa," ujarnya.