Bisnis.com, JAKARTA - PT ASI Pujiastuti Aviation atau Susi Air menduga Pemerintah Kabupaten Malinau enggan untuk menyetujui perpanjangan kontrak hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
"Kontrak hanggar [Bandara] Malinau yang selama ini disewa Susi Air tidak diperpanjang, atau lebih tepatnya Pemkab Malinau tidak ingin memperpanjang," kata Susi Pudjiastuti sebagai pemilik Susi Air kepada Bisnis.com, Rabu (2/2/2022).
Dia menuturkan maskapai telah mengajukan perpanjangan kontrak sewa sejak November 2021. Perpanjangan dilakukan karena masih ada pesawat yang belum selesai proses perawatan (maintenance) dalam waktu dekat.
Namun, lanjutnya, hingga saat ini perpanjangan tersebut belum dikabulkan. Susi Air juga telah meminta perpanjangan selama 6 bulan atau minimal 3 bulan ke depan.
Susi Air dilaporkan telah diusir paksa dari Bandara Malinau kendati telah melayani rute penerbangan setempat selama 10 tahun.
Susi menuturkan sudah menyewa hanggar di bandara berkode LNU tersebut selama 10 tahun. Adapun, maskapai melayani rute penerbangan reguler dan perintis untuk Kalimantan Utara dan wilayah pedalaman.
"Hari ini Susi Air diusir paksa dari Bandara Malinau," kata Susi.
Susi menuturkan pesawat yang masih ada di hanggar antara lain Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY.