Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Susi Pudjiastuti Blak-blakan usai Susi Air Diusir Paksa dari Bandara Malinau

Susi Pudjiastuti menjelaskan soal Susi Air diusir paksa dari Bandara Malinau.
Rio Sandy Pradana
Rio Sandy Pradana - Bisnis.com 02 Februari 2022  |  12:29 WIB
Susi Pudjiastuti Blak-blakan usai Susi Air Diusir Paksa dari Bandara Malinau
Susi Pudjiastuti sebagai pemilik PT ASI Pujiastuti Aviation atau Susi Air. - Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT ASI Pujiastuti Aviation atau Susi Air menduga Pemerintah Kabupaten Malinau enggan untuk menyetujui perpanjangan kontrak hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

"Kontrak hanggar [Bandara] Malinau yang selama ini disewa Susi Air tidak diperpanjang, atau lebih tepatnya Pemkab Malinau tidak ingin memperpanjang," kata Susi Pudjiastuti sebagai pemilik Susi Air kepada Bisnis.com, Rabu (2/2/2022).

Dia menuturkan maskapai telah mengajukan perpanjangan kontrak sewa sejak November 2021. Perpanjangan dilakukan karena masih ada pesawat yang belum selesai proses perawatan (maintenance) dalam waktu dekat.

Namun, lanjutnya, hingga saat ini perpanjangan tersebut belum dikabulkan. Susi Air juga telah meminta perpanjangan selama 6 bulan atau minimal 3 bulan ke depan.

Susi Air dilaporkan telah diusir paksa dari Bandara Malinau kendati telah melayani rute penerbangan setempat selama 10 tahun.

Susi menuturkan sudah menyewa hanggar di bandara berkode LNU tersebut selama 10 tahun. Adapun, maskapai melayani rute penerbangan reguler dan perintis untuk Kalimantan Utara dan wilayah pedalaman.

"Hari ini Susi Air diusir paksa dari Bandara Malinau," kata Susi.

Susi menuturkan pesawat yang masih ada di hanggar antara lain Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

susi air Susi Pudjiastuti
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top