Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Yakin Implementasi Aturan Soal PLTS Atap Akan Berjalan Optimal

Regulasi anyar soal PLTS Atap merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian pembangkit dengan sumber energi baru terbarukan tersebut.
Petugas sedang melakukan pengecekan harian di PLTS Gili Trawangan dengan kapasitas 600 kWp. /Bisnis-David E. Issetiabudi
Petugas sedang melakukan pengecekan harian di PLTS Gili Trawangan dengan kapasitas 600 kWp. /Bisnis-David E. Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengantisipasi penerapan Permen ESDM No 26/2021 tentang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap agar berjalan optimal. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa Permen tersebut telah mengatur jelas soal penerapan kebijakan itu di lapangan. 

“Di Permen diatur pembentukan semacam tim pengaduan dengan tujuan untuk memastikan prinsip-prinsip PLTS Atap ini berjalan secara optimal,” katanya kepada Bisnis, Minggu (30/1/2022). 

Lebih lanjut, Permen 26/2021 tersebut memang mengatur perihal pembentukan pusat pengaduan PLTS Atap. Nanti tim tersebut akan menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap maupun pemegang IUPTLU bila terjadi masalah.

Dadan menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap. Aturan ini sebutnya sebagai langkah merespons dinamika yang ada terkait pengembangan energi terbarukan dan upaya menurunkan emisi gas rumah kaca. 

Selain itu, dia menegaskan bahwa Permen ESDM tentang PLTS Atap telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin Kemenko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 18 Januari lalu. 

Hasil rapat itu juga menemukan sejumlah dampak yang terjadi akibat penerapan Permen ESDM tersebut. Beberapa di antaranya adalah potensi kenaikan biaya pokok pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, kehilangan penjualan PT PLN serta pendapatan dari capacity charge. 

Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025, akan berdampak positif pada hal-hal berikut, di antaranya:

  1. Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja
  2. Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 triliun–Rp63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 triliun–Rp4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim
  3. Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya tingkat komponen dalam negeri (TKDN)
  4. Mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global
  5. Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 Juta Ton CO2e;
  6. Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan nilai ekonomi karbon sebesar Rp0,06 triliun per tahun (asumsi harga karbon 2 USD/ton CO2e).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper