Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Lanjutkan Dugaan Kartel Harga Minyak Goreng ke Ranah Hukum

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan perkara kartel harga minyak goreng dalam negeri yang dilakukan sejumlah produsen besar ke ranah penegakkan hukum.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan perkara kartel harga minyak goreng dalam negeri yang dilakukan sejumlah produsen besar ke ranah penegakkan hukum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur mengatakan, ranah penegakkan hukum itu bakal fokus mendalami berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.

“Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan, atau sinyal-sinyal harga dan perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman,” kata Desin Nur melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/1/2022).

Selain itu, kata Deswin, KPPU juga bakal mengidentifikasi potensi terlapor dalam perkara kartel atau persekongkolan untuk menaikan harga minyak goreng domestik sejak akhir tahun lalu.

“Turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut,” tuturnya.

Analisis struktur pasar yang dilakukan KPPU menunjukkan bahwa sejumlah produsen minyak goreng memiliki pangsa yang mendominasi.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, empat produsen utama minyak goreng memiliki pangsa pasar berturut-turut sebesar 14 persen, 13,3 persen, 11 persen, dan 8,2 persen.

Penghitungan rasio konsentrasi dari empat produsen tersebut atau CR(4) menunjukkan total pangsa mencapai 46,5 persen yang menunjukkan bahwa pasar bersifat monopoli dan mengarah ke oligopoli.

Temuan dari studi yang dilakukan KPPU juga mengungkap bahwa para produsen dengan pangsa besar sejatinya terintegrasi secara vertikal.

Pasar minyak goreng didominasi oleh produsen atau perusahaan yang juga memiliki usaha perkebunan, produsen minyak sawit mentah atau CPO, dan juga turunan lainnya, termasuk margarin dan minyak goreng.

Di sisi lain, pelaku usaha menolak tegas tudingan KPPU terkait dugaan praktik kartel dalam pergerakan harga minyak goreng di Tanah Air. Mereka menegaskan bahwa kenaikan yang terjadi murni dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak sawit mentah atau CPO di pasar internasional.

Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Bernard Riedo mengatakan, CPO merupakan bahan baku utama produksi minyak goreng.

CPO sendiri merupakan komoditas yang diperdagangkan secara global dan harganya dipengaruhi oleh permintaan dan pasokan internasional.

“Karena mayoritas masih untuk ekspor, harga CPO tidak bisa lari dari harga minyak nabati lainnya, sehingga tidak benar jika perusahaan dalam negeri yang mengatur harga,” kata Bernard melalui pesan instan, Kamis (20/1/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper