Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha minuman ringan menyambut baik rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, untuk menunda penerapan cukai minuman berpemanis hingga 2023.
Sebagai langkah antisipasi, Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menyatakan telah banyak reformulasi kandungan pemanis yang dilakukan oleh produsen. Hal itu dapat dilihat dari varian produk yang beredar di pasaran.
"Bahwa industri melakukan reformulasi, sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Ada upaya memperkenalkan varian-varian rendah kalori dan rendah gula," kata Ketua Umum Asrim Triyono Pridjosoesilo kepada Bisnis, belum lama ini.
Jika pungutan terhadap minuman berpemanis ini diterapkan, Triyono meyakini akan mendorong lebih banyak lagi upaya reformulasi produk-produk minuman ringan. Sebab, dari sisi produksi, lanjutnya, pabrikan juga harus mempertahankan cita rasa produk agar tetap dapat diterima konsumen.
Selain itu, Triyono mengatakan penerapan kebijakan ini juga perlu memperhatikan konsistensi peraturan antar kementerian dan lembaga. Jika tujuan utama cukai minuman berpemanis adalah pengurangan penyakit tidak menular (PTM), maka harus sinkron dengan peraturan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan edukasi konsumen perlu dikedepankan dalam upaya penanggulangan PTM.
Adapun, upaya produsen untuk secara bertahap menurunkan kadar gula dalam produknya dinilai merupakan salah satu bentuk edukasi agar konsumen tidak langsung resisten ketika kandungan pemanis dihilangkan sama sekali.
"Kalau langsung dihilangkan manisnya, mereka tidak bisa terima. Jadi kami turunkan secara bertahap, kemudian kami edukasi juga," kata Adhi.