Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Fantastis! Menteri PUPR Usulkan Anggaran IKN untuk Infrastruktur Rp46 triliun

Kementerian PUPR telah mengusulkan anggaran IKN Nusantara berkisar Rp46 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Yanita Petriella
Yanita Petriella - Bisnis.com 26 Januari 2022  |  14:56 WIB
Fantastis! Menteri PUPR Usulkan Anggaran IKN untuk Infrastruktur Rp46 triliun
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta - Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih belum dialokasikan oleh Kementerian Keuangan.

"Buat IKN, sampai saat ini tidak ada anggaran di PU untuk IKN. Memang di dalam surat Menteri Keuangan dan Bappenas pada saat alokasi anggaran itu ada bintangnya bahwa alokasi 2022 di luar IKN dan bencana alam," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR yang ditayangkan secara virtual, Selasa (25/1/2022).

Kementerian PUPR telah mengusulkan anggaran IKN Nusantara berkisar Rp46 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan Kantor Presiden dan Wakil Presiden, Gedung MPR/DPR serta fasilitas umum lainnya.

"Saat ini kami sedang menyusun dan diusulkan ke Menteri Keuangan 2022 hingga 2024, untuk KIPP (kawasan inti pusat pemerintahan) yaitu untuk kantor Presiden, Wapres, DPR, MPR, jalan, air baku, air minum, listrik sekitar Rp46 triliunan," ucapnya.

Basuki menjamin alokasi dana IKN Nusantara tidak akan membebani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR. Meskipun pada akhirnya nanti dibebankan ke DIPA Kementerian PUPR, Basuki memastikan akan tetap menjaga amanah anggaran tersebut.

"Kami sebagai user, insyaAllah tidak dibebani lagi karena itu di luar DIPA. Kalaupun itu di-refocusing ke DIPA, saya akan jaga betul untuk kerakyatan ini. Karena tidak mungkin Rp46 triliun dibebankan ke DIPA kita," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kementerian PUPR IKN
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top