Bisnis.com, JAKARTA – Saldo dana pemerintah daerah (pemda) di perbankan menumpuk hingga Rp113,39 triliun pada akhir 2021. Posisi tersebut merupakan tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat saldo pemda di perbankan akhir 2021 lebih tinggi dari posisi Desember 2020 yaitu sebesar Rp93,96 triliun. Jumlah dana tersimpan akhir 2021 juga masih lebih tinggi dari 2019 yaitu sebesar Rp101,52 triliun.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai tren besarnya simpanan pemda di bank setiap akhir tahun berkaitan dengan perencanaan. Menurutnya, perencanaan yang lebih baik di awal bisa mencegah hal yang sama terjadi hampir setiap tahun.
"Jika perencanaan dilakukan dengan baik dan terukur maka seharusnya menumpuknya dana pemda di bank tidak terulang kembali di tahun-tahun berikutnya," jelas Yusuf kepada Bisnis, Jumat (21/1/2022).
Yusuf mengatakan besarnya dana pemda di perbankan di akhir tahun seharusnya tidak terjadi, mengingat adanya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut yaitu memastikan anggaran bisa tereksesusi secara cepat dan tepat.
Ke depannya, Yusuf menilai koordinasi pemerintah pusat dan daerah juga harus ditingkatkan. Pemerintah pusat harus lebih cepat dalam menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) dan juga Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), terutama untuk anggaran transfer ke daerah. Hal tersebut penting agar TPD/OPD bisa segera menerbitkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Baca Juga
Integrasi sistem dan aplikasi perencanaan anggaran antara pusat dan daerah juga dinilai menjadi sumber masalah. Yusuf menyebut masih banyak daerah yang mengembangkan dan menggunakan aplikasi perencanaan sendiri, selain aplikasi Kolaborasi Perencaan dan Informasi Kinerja Anggara (Krisna) dari pemerintah pusat.
"Hal ini menurut saya juga menjadi faktor lambannya realisasi anggaran di daerah, karena waktu akhirnya harus dialokasikan untuk mengisi persyaratan administrasi yang sistemnya seharusnya bisa diintegrasikan melakukan satu sistem saja. Ke depan, penyederhanaan sistem penganggaran yang terintegrasi antara K/L di level pusat dan daerah menjadi PR bersama," tuturnya.
Kehadiran Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) diharapkan bisa memperbaiki masalah yang terjadi selama ini antara pusat dan daerah. Yusuf mengatakan pemerintah pusat perlu memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian terhadap UU HKPD yang nantinya mulai diterapkan.
"Pendampingan dari pemerintah pusat menjadi esensial dalam keberhasilan HKPD, dan juga di saat yang bersamaan keberhasilan pemda dalam mengeksekusi anggaran mereka dengan lebih baik," kata Yusuf.