Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran IKN masuk Program PEN 2022, Ekonom: Pemerintah Salah Kaprah

Anggaran PEN yang lebih tepat untuk pemulihan ekonomi, misalnya pada sektor pariwisata dan pertanian. Namun, bagaimana kondisi saat ini?
Tower Panajam di kawasan Stadion Penajam di Kilometer 9 Nipah-Nipah Kecamatan Penajam, Kalimantan Timur, tersebut akan dibiayai dengan skema anggaran tahun jamak (multiyears)/penajam.kotaku.co.id
Tower Panajam di kawasan Stadion Penajam di Kilometer 9 Nipah-Nipah Kecamatan Penajam, Kalimantan Timur, tersebut akan dibiayai dengan skema anggaran tahun jamak (multiyears)/penajam.kotaku.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memasukkan anggaran proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/1/2022).

Sri menyampaikan, anggaran pembangunan IKN akan dimasukkan pada klaster penguatan pemulihan ekonomi yang alokasi anggarannya ditetapkan sebesar Rp178,3 triliun.

“IKN, ini termasuk yang akan dimasukkan di dalam klaster ketiga [penguatan pemulihan ekonomi], kalau kementerian terkaitnya siap. Jadi umpamanya kalau Kementerian PUPR mulai membuat jalan, kalau memang mereka bisa eksekusi di 2022 ini, maka akan bisa kita anggarkan di Rp178,3 triliun ini,” katanya.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai bahwa pemerintah salah kaprah jika berniat memasukkan proyek pembangunan IKN ke dalam program PEN.

Dia menyampaikan, program PEN secara substansi berbeda dengan proyek IKN. Pasalnya, substansi dari pembangunan IKN bukan bertujuan untuk pemulihan ekonomi.

“Saya kira itu salah kaprah, dalam situasi ini [pemerintah] memanfaatkan program PEN untuk pembangunan IKN, padahal kan PEN harusnya digunakan utk pemulihan ekonomi,” katanya kepada Bisnis, Rabu (19/1/2022).

Tauhid mengatakan, alih-alih untuk proyek IKN, anggaran PEN seharusnya digunakan untuk program kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur strategis nasional di luar IKN, yang lebih tepat untuk pemulihan ekonomi, misalnya pada sektor pariwisata dan pertanian.

Di samping itu, Tauhid menilai pemerintah terlihat terburu-buru terkait dengan pembangunan IKN tersebut.

“Ketika UU disahkan, harusnya yang bergerak tidak hanya pemerintah, tapi juga harus mulai mengkonkretkan upaya menarik investor. Jika pemerintah sudah bergerak duluan dengan pendanaan APBN, artinya tampaknya pemerintah yang akan mengambil peranan yang cukup dominan,” jelasnya.

Padahal, berdasarkan perencanaan awal, penggunaan pembiayaan pembangunan IKN menggunakan APBN harus seminimum mungkin.

“Menurut saya terburu-buru, padahal kita belum bicara grand design terpadu IKN di level teknis, belum ada juga turunan PP,” tuturnya.

Dia menambahkan, apalagi, eksekusi pembangunan IKN seharusnya berada di bawah badan otorita. Sehingga, perencanaan anggaran proyek IKN berada di bawah otoritas badan otorita.

“Mekanismenya, UU disetujui, peraturan turunan disetujui, kemudian pembentukan otorita, baru bicara pembangunan proyek fisik, termasuk pembiayaan,” kata Tauhid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper