Bisnis.com, JAKARTA – Pasokan gas industri dengan harga khusus US$6 per MMBTU belum merata terutama ke Jawa bagian timur, meski serapannya naik menjadi 81,08 persen pada tahun lalu dari 2020 sebesar 76,8 persen.
Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan volume pasokan gas kepada perusahaan di Jawa bagian timur lebih rendah dari alokasi di Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No.134/2021.
Guna mengatasi kekurangan pasokan tersebut, perusahaan-perusahaan membeli gas dengan harga sekitar US$9 per MMBTU.
"Pelaku industri memilih memaksimalkan utilitas meski beli sebagian gas dengan harga lebih mahal. Ini untuk menjaga momentum permintaan yang menguat," kata Yustinus saat dihubungi Rabu (19/1/2022).
Langkah membeli gas dengan harga lebih mahal itu tidak terjadi pada anggota asosiasi di Jawa bagian Barat karena mendapat pasokan sesuai alokasi Kepmen ESDM No.134/2021.
Yustinus melanjutkan pilihan tersebut ditempuh karena menjaga kepastian pengiriman produk yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat harga sesuai kesepakatan menjadi kunci utama bertahan untuk jangka menengah dan panjang.
Hal yang sama sebelumnya juga dinyatakan Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto. Selain pasokan yang lebih rendah, produsen keramik di Jawa Timur dikenai kuota maksimal penggunaan gas sebesar 50 persen pada dua minggu pertama Januari 2022, dan dua minggu selanjutnya dinaikkan menjadi 75 persen.
Ini ditengarai karena terjadi ketidakseimbangan suplai dan permintaan serta mundurnya jadwal gas on stream dari pemasok baru. Selama periode tersebut, industri yang melebihi kuota pemakaian akan dikenakan penalti.
Sementara itu, total serapan gas industri dengan harga khusus tercatat sebesar 81,08 persen untuk tujuh industri. Industri sarung tangan dan karet mencatatkan serapan tertinggi yakni 93,49 persen, menyusul kemudian, pupuk (86,69 persen), petrokimia (81,82 persen), kaca (69,77 persen), keramik (67,32 persen0, oleokimia (67,04 persen) dan baja (57,33 persen).