Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Plafon KUR Naik Jadi Rp373,17 Triliun, Bunga 3 Persen Hingga Juni 2022

Pemerintah meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun pada 2022 dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3 persen.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat pembukaan pembukaan perdagangan Bursa di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat pembukaan pembukaan perdagangan Bursa di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mencatat penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada 2021 meningkat sebesar 41,9 persen dengan realisasi mencapai Rp281,86 triliun, atau sekitar 98,9 persen dari perubahan target 2021 sebesar Rp285 triliun.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) KUR tetap terjaga rendah sebesar 0,98 persen.

Peningkatan pun terjadi tidak hanya pada nominal penyaluran KUR, tapi juga pada jumlah UMKM penerima KUR yang meningkat dari sebesar 6,1 juta debitur pada tahun 2020 menjadi 7,4 juta debitur pada 2021.

“Tahun 2022 ini, pemerintah kembali meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3 persen sehingga suku bunga KUR 3 persen berlanjut hingga akhir Juni 2022,” kata Airlangga, Selasa (18/1/2022).

Airlangga mengatakan, pencapaian yang positif pada program KUR ini tidak terlepas dari kerja sama yang kuat di antara para pihak yang telah mendukung KUR yakni 14 Menteri dan Kepala Lembaga teknis anggota Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, seluruh kepala daerah, serta penyalur dan penjamin KUR.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menyampaikan beberapa hal untuk pengembangan UMKM pada masa yang akan datang.

Pertama, kepada lembaga penyalur agar memberikan kemudahan dan memperluas akses pembiayaan kepada UMKM sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian (Permenko) terkait KUR.

Kedua, Airlangga meminta agar Pemerintah Daerah mengunggah data UMKM yang potensial pada sistem informasi kredit program. Ketiga, kementerian/lembaga diharapkan dapat membuat petunjuk teknis pemberian KUR di sektornya masing-masing yang sejalan dengan Permenko tersebut.

Keempat, agar setiap K/L dan Pemda membuat program korporatisasi UMKM antara lain dengan program one village one product dengan pola pengelolaan secara cluster yang basis pembiayaannya menggunakan KUR khusus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper