Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelindo Bayar Uang Kompensasi ke Karyawan PKWT Rp9,4 Miliar

Kompensasi dari anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Pelindo Daya Sejahtera merupakan bagian dari pemenuhan hak para pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi. /PDS
Ilustrasi. /PDS

Bisnis.com, JAKARTA — Anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) menyalurkan pembayaran uang kompensasi tahap I sebesar Rp9,4 miliar kepada karyawannya yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kontraknya berakhir pada 31 Desember 2021.

Penyaluran kompensasi ketenagakerjaan tersebut dilakukan kepada sebanyak 2.777 karyawannya yang berstatus PKWT.

Adapun PDS bergerak dalam bidang penyediaan tenaga alih daya dan pemborongan, asesmen, pelatihan,konsultasi dan layanan pendukung bisnis telah menyalurkan kompnesasi di 8 provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, sesuai dengan peraturan.

Direktur Utama PT PDS Suroso Wahyu Prihartono menyampaikan kompensasi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak para pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga alih daya, PDS berupaya memenuhi hak-hak kepada mitra kerja maupun tenaga alih dayanya. Alhamdulillah pada 2020 dan 2021 secara berturut-turut kita mendapat penilaian Sangat Baik. Pemenuhan regulasi ini juga bagian dari kami mewujudkan GCG di perusahaan kami,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (14/1/2022).

Sebelumnya sebagaimana diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaansebagaimana telah diubah dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dan sejak PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja diberlakukan, karyawan PKWT yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus diberikan uang kompensasi sebesar 1 (satu) bulan upah dan apabila kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional

Sementara itu, penyaluran kompensasi yang dilakukan PDS ini juga mendapatkan apresiasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jamsostek DinasTenaga Kerja Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin menyampaikan bahwa pemenuhan hak karyawan PKWTyang dilakukan oleh PDS untuk menjadi contoh bagi perusahaan serupa lain agar bisa menjalankan amanat peraturan seperti semestinya.

“Kami memberikan Apresiasikepada PT Pelindo Daya Sejahtera karena telah memberikan uang kompensasi kepada pekerja dengan status PKWT yang telah berakhir masa berlakunya,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper