Bisnis.com, JAKARTA - KAI Commuter menegaskan masih belum melakukan perubahan tarif KRL Jabodetabek hingga saat ini.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan tarif KRL Jabodetabek saat ini masih diatur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.17/2018.
Tarif yang dibayar oleh pengguna saat ini adalah sesuai besaran yang ditentukan oleh pemerintah.Sementara itu untuk menyelenggarakan layanan KRL, KAI Commuter mendapatkan dari tarif yang dibayar masyarakat ditambah Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation/PSO) dari pemerintah.
Menurut Anne, sejumlah lembaga melakukan kajian dalam bentuk survei mengenai kemampuan membayar (ability to pay/ATP) dan kesediaan membayar (willingness to pay/WTP) pengguna terhadap tarif KRL Commuter Line Jabodetabek. Hasil kajian berbagai lembaga tersebut menunjukkan ATP dan WTP pengguna KRL lebih tinggi dibanding tarif yang berlaku saat ini.
"Meskipun demikian, hingga saat ini tarif KRL masih tetap berlaku sesuai dengan apa yang telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir, yaitu pengguna membayar Rp3.000 untuk 25 Kilometer pertama dan Rp1.000 untuk setiap 10 kilometer berikutnya," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (14/1/2022).
Dia memaparkan selama lebih dari lima tahun terakhir, KAI Commuter bersama Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia meningkatkan pelayanan bagi pengguna KRL. Kementerian Perhubungan membangun infrastruktur perkeretaapian antara lain bangunan stasiun, jalur baru, dan modernisasi sistem persinyalan.
Sementara PT KAI antara lain meningkatkan faktor keselamatan dan keandalan prasarana perkeretaapian dengan meningkatkan perawatan infrastruktur serta pembuatan underpass dan hall pengguna di sejumlah stasiun.
Sedangkan KAI Commuter memperbaharui dan meningkatkan keandalan sarana perkeretaapian sehingga tiap tahunnya dapat menambah jumlah perjalanan, jumlah rangkaian KRL yang melayani pengguna, mengembangkan sistem e-ticketing, digitalisasi layanan, dan pada masa pandemi ini menambah fasilitas layanan yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk melindungi pelanggan maupun para petugas.
Kajian terhadap tarif KRL selama ini dilakukan berkala sebagai program untuk mengetahui respon masyarakat terhadap tarif, terutama di tengah masa pandemi dimana kondisi perekonomian masyarakat banyak berubah.
Sebagaimana dipaparkan pada diskusi daring Rabu (12/1) lalu, dari berbagai survei yang dilakukan telah didapat berbagai usulan mekanisme dan besaran tarif sesuai kemampuan membayar dan persepsi masyarakat terhadap layanan KRL. Kami bekerja sama dengan DJKA secara berkala melakukan diskusi bersama stakeholder.
Diskusi kemarin adalah FGD keempat yang dilakukan untuk menerima masukan dari publik, pengamat, dan akademisi. Kegiatan ini juga masih ditambah pertemuan dengan perwakilan pengguna komunitas KRL dari berbagai wilayah.
Anne menyebutkan saat ini berbagai masukan telah diterima, baik dari lembaga yang mewakili masyarakat maupun para pengguna.
"Kami berharap FGD dan diskusi tersebut dapat membuat semua pemangku kepentingan berperan dalam mendukung upaya pemerintah mengembangkan transportasi perkeretaapian di berbagai wilayah Indonesia dengan mewujudkan PSO yang tepat guna," terangnya.