Bisnis.com, JAKARTA — Nilai harta bersih dari seluruh peserta program pengungkapan sukarela atau PPS mencapai Rp1,39 triliun dalam pada pelaksanaan hari ke-11 pelaksanaan program tax amnesty jilid II.
Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Selasa (11/1/2022), terdapat 2.850 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari jumlah itu, terdapat 3.037 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.
"Nilai harta bersih [dari peserta PPS per 10 Januari 2022] Rp1,39 triliun," dikutip Bisnis dari situs resmi Ditjen Pajak pada Rabu (12/1/2022).
Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp488 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.
Total aset peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—itu terdiri dari Rp1,18 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp129,48 miliar deklarasi luar negeri. Dari total aset itu, tercatat baru Rp73,65 miliar yang akan diinvestasikan oleh peserta.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 11 hari PPS berlangsung mencapai Rp167,01 miliar. Jumlah itu mencakup 12 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.