Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Optimalisasi Usaha yang akan Dicabut Izinnya

Jumlah IUP yang akan dicabut pemerintah, besok Senin (10/1/2022), setara dengan hampir 40 persen izin yang diterbitkan pemerintah.
Aktivitas penambangan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019). /Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Aktivitas penambangan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019). /Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Bidang Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah akan mulai mencabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) esok hari, Senin (10/1/2022). Jumlah IUP yang akan dicabut itu setara dengan hampir 40 persen izin usaha yang diterbitkan pemerintah.

Hal itu disampaikan Bahlil pada konferensi pers tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Nantinya, izin-izin yang tidak beroperasi itu akan dialihkan ke kelompok masyarakat seperti organisasi keagamaan, koperasi, dan BUMD. Lalu, kelompok pengusaha dan perusahaan yang dinilai kredibel juga akan ikut dipilih untuk mengelola usaha yang dicabut izinnya.

Bahlil berharap optimalisasi usaha-usaha yang tidak beroperasi tersebut bisa mendorong kinerja dan meningkatkan nilai tambah investasi. Apalagi, tahun ini pemerintah menargetkan realisasi investasi senilai Rp1.200 triliun, dan direncanakan lebih tinggi setiap tahunnya.

"Bayangkan kalau 40 persen [usaha tambang yang izinnya dicabut] ini kita optimalkan, itu akan menambah investasi kita, meningkatkan nilai tambah, dan insya Allah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional kita," ujar Bahlil kepada awak media, Jumat (7/1/2022).

Adapun, terdapat 2.343 usaha tambang yang sudah ditinjau dan dikaji oleh kementerian teknis terkait dengan pemanfaatan izin yang sudah diberikan pemerintah. Pada tahap pertama, Senin besok, pemerintah akan mencabut 2.078 IUP yang tidak beroperasi.

Di samping itu, Bahlil juga mengungkap telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin usaha kehutanan seluas lebih dari 3 juta hektare (ha). Dia menyebut sejumlah perusahaan "nakal" menggunakan izin konsesi lahan bukan untuk keperluan usaha sebagaimana yang menjadi tujuan pemberian izin tersebut.

"Kami menemukan di lapangan, [perusahaan] hanya memegang izin konsesi, tapi tidak membuat kebun atau industri. Tetapi, area tersebut dipakai hanya untuk sewa jalan," terangnya.

Ke depannya, Bahlil menyampaikan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap usaha-usaha yang sudah diberikan izin. Pengawasan tersebut akan dibahas dengan kementerian teknis. Hal ini ditujukan agar izin yang diberikan kepada suatu perusahaan bisa digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian izin.

"[Penataan dilakukan] dengan [pengetatan] syarat dan laporan lapangan. Kalau syarat saja masih bisa dimainkan di kertas. Tapi, kalau laporan lapangan, apa yang dilihat, itu yang harus dilakukan," jelas Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper