Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal mencabut izin usaha konsesi hutan seluas lebih dari 3 juta hektare (ha). Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa sejumlah perusahaan "nakal" menggunakan izin konsesi lahan namun tidak menjalankan usaha sebagaimana yang menjadi tujuan pemberian izin tersebut.
"Kita juga akan berkolaborasi dengan kementerian teknis, khususnya Kehutanan [dan Lingkungan Hidup], untuk mencabut izin usaha [seluas] 3 juta [ha] lebih. Karena kami menemukan di lapangan, [perusahaan] hanya memegang izin konsesi, tapi tidak membuat kebun atau industri. Tetapi, area tersebut dipakai hanya untuk sewa jalan," terangnya di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Untuk izin usaha kehutanan, Bahlil mengungkap bahwa akan ada 193 perusahaan yang akan dicabut izin usahanya. Dia menyebut akan segera merilis data perusahaan yang dicabut izin usahanya.
Kendati demikian, jumlah izin usaha kehutanan yang akan dicabut masih jauh lebih sedikit dari izin usaha tambang yang akan ditarik kembali oleh pemerintah. Terdapat 2.343 izin usaha tambang yang rencnannya akan dicabut mulai besok, Senin (10/1/2022).
Rencananya, akan ada 2.078 izin usaha tambang yang akan dicabut pada tahap pertama esok hari. Bahlil mengungkap bahwa jumlah izin usaha yang akan dicabut pada tahap pertama saja sudah hampir mendekati 40 persen total izin usaha tambang yang ada.
"IUP [Izin Usaha Pertambangan] itu sebesar 5.490 izin, dan yang mau dicabut sekarang 2.078. Itu berarti hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat," jelas Bahlil.