Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Segera Jatuhkan Sanksi untuk Perusahaan Pengirim TKI Nonprosedural

Kemenaker segera memberi sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti terlibat penempatan calon PMI secara nonprosedural.
Tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan pada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Kediri, Jawa Timur, yang diisolasi setelah pulang ke Tanah Air./Antararn
Tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan pada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Kediri, Jawa Timur, yang diisolasi setelah pulang ke Tanah Air./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mendalami hasil inspeksi mendadak dan memberikan sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti terlibat dalam penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.

Hal tersebut diutarakan Dirjen Pembinaan Penampetan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenakeer Suhartono terkait sidak Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker pada Kamis (6/1/2022) di Kedoya, Jakarta Barat.

Dari sidak tersebut, Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berhasil memberikan pelindungan kepada 8 orang CPMI yang melarikan diri dari penampungan.

"Apabila ditemukan P3M yang terlibat, Kemenaker tidak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap P3MI tersebut," ujar Suhartono melalui siaran pers, Jumat (7/1/2022).

Suhartono memberi apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dengan melaporkan setiap kegiatan/aktivitas yang dicurigai sebagai penempatan CPMI nonprosedural, dengan cara melakukan penampungan di rumah tinggal atau tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sedangkan, Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2MI) Kemenaker Rendra Setiawan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri agar tak tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar. Masyarakat hendaknya memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Untuk melihat izin perusahaan, dapat dilihat pada aplikasi jendela PMI di android, atau dapat bertanya kepada Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap," kata Rendra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper