Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Rabu (5/1/2022), sekitar 11 persen peserta program pengungkapan sukarela atau PPS merupakan orang yang pernah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa peminat PPS telah terlihat sejak hari pertama program itu berjalan pada 1 Januari 2022. Jumlahnya pun terus bertambah hingga pelaksanaan hari kelima atau kemarin.
Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, hingga kemarin telah terdapat 993 peserta PPS yang melaporkan hartanya. Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah wajib pajak yang sebelumnya merupakan peserta tax amnesty jilid I.
"Jumlah tersebut terdiri dari 111 peserta kebijakan I, dan 882 peserta kebijakan II," ujar Neilmaldrin kepada Bisnis, Rabu (6/1/2022).
Terdapat dua kebijakan dalam PPS, yakni Kebijakan I bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid pertama, lalu Kebijakan II bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta perolehan pada 2016—2020 dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2020.
Adapun, hingga Rabu (5/1/2022) pukul 14.50 WIB, Ditjen Pajak mencatat bahwa total harta bersih terungkap dari seluruh peserta pPS mencapai Rp484,53 miliar. Dari jumlah itu, total pajak penghasilan (PPh) Final yang disetorkan mencapai Rp60,88 miliar.
Baca Juga
Berdasarkan jumlah harta bersih tersebut, rata-rata nilai harta yang diungkapkan peserta PPS per hari ini adalah sekitar Rp519 juta. Namun, perlu digarisbawahi bahwa nilai harta tersebut akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.