Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Capai Target 2021, PNS Ditjen Pajak Diguyur Bonus. Dirjennya Dapat Rp117 Juta

Dengan target yang tercapai, maka tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak, Kemenkeu, akan dibayarkan secara full atau 100 persen di tahun berikutnya.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 29 Desember 2021  |  12:42 WIB
Capai Target 2021, PNS Ditjen Pajak Diguyur Bonus. Dirjennya Dapat Rp117 Juta
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berhasil mencatatkan kinerja penerimaan pajak yang positif sepanjang 2021. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 26 Desember 2021, total penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target dalam APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Dengan target yang tercapai, maka tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak, Kemenkeu, akan dibayarkan secara full atau 100 persen di tahun berikutnya. PNS Ditjen Pajak bisa menerima tunjangan kinerja (tukin) alias bonus dari pemerintah, mulai dari Rp5,36 juta sampai Rp117,37 juta, sesuai dengan jabatannya.

Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku sejak 19 Maret 2015.

"tunjangan kinerja dibayarkan 100% [seratus persen] pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% [sembilan puluh lima persen] atau lebih dari target penerimaan pajak," tulis Perpres tersebut.

Dari Perpres tersebut, berikut ini nilai tukin yang bakal diterima PNS Ditjen Pajak:

Berikut rincian tunjangan kinerja bagi PNS di DJP Kemenkeu:

1. Eselon I

- Peringkat jabatan 27, Rp 117.375.000

- Peringkat jabatan 26, Rp 99.720.000

- Peringkat jabatan 25, Rp 95.602.000

- Peringkat jabatan 24, Rp 84.604.000

2. Eselon II

- Peringkat jabatan 23, Rp 81.940.000

- Peringkat jabatan 22, Rp 72.522.000

- Peringkat jabatan 21, Rp 64.192.000

- Peringkat jabatan 20, Rp 56.780.000

3. Eselon III

- Peringkat jabatan 19, Rp 46.478.000

- Peringkat jabatan 18, Rp 42.058.000-28.915.875

- Peringkat jabatan 17, Rp 37.219.875-27.914.000

4. Eselon IV

- Peringkat jabatan 16, Rp 28.757.200-21.567.900

- Peringkat jabatan 15, Rp 25.411.600-19.058.000

- Peringkat jabatan 14, Rp 22.935.762-21.586.600

- Peringkat jabatan 13, Rp 17.268.600-15.110.025

- Peringkat jabatan 12, Rp 15.417.937-11.306.487

- Peringkat jabatan 11, Rp 14.684.812-10.768.862

- Peringkat jabatan 10, Rp 13.986.750-10.256.950

- Peringkat jabatan 9, Rp 13.320.562-9.768.412

- Peringkat jabatan 8, Rp 12.686.250-8.457.500

- Peringkat jabatan 7, Rp 12.316.500-8.211.000

- Peringkat jabatan 6, Rp 7.673.375

- Peringkat jabatan 5, Rp 7.171.875

- Peringkat jabatan 4, Rp 5.361.800

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ditjen pajak tunjangan penerimaan pajak
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top