Bisnis.com, JAKARTA — Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA menilai bahwa setidaknya terdapat tiga faktor penyebab penerimaan pajak pada 2021 dapat melebihi target. Prestasi ini memutus rantai shortfall yang terjadi selama 12 tahun terakhir.
Hingga Minggu (26/12/2021), Kementerian Keuangan RI mencatatkan penerimaan pajak Rp1.231,87 triliun. Jumlah itu mencapai 100,19 persen atau melampaui target yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.
Manajer Riset CITA Fajry Akbar menilai bahwa terdapat tiga faktor yang mendongkrak kinerja penerimaan pajak pafa tahun ini. Pertama, adanya pemulihan ekonomi yang kuat sepanjang 2021.
Kondisi ekonomi 2020 tertekan karena adanya penyebaran Covid-19. Ketika laju vaksinasi terus meningkat dan pembatasan sosial berjalan, aktivitas ekonomi Indonesia pada 2021 kembali pulih—meskipun sempat tertekan saat varian Delta mencapai puncak.
"Hal tersebut mendukung dari penerimaan pajak pertambahan nilai [PPN] yang menjadi 'motor penggerak' kinerja penerimaan 2021. Kita ketahui, penerimaan PPN begitu responsif terhadap aktivitas ekonomi," ujar Fajry pada Selasa (28/12/2021).
Kedua, pemberian relaksasi pajak yang efektif. Menurut Fajry, langkah tersebut dapat memberikan efek beruntun (multiplier effect) berupa penerimaan negara yang lebih besar.
Adanya relaksasi membuat para pelaku usaha, baik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun korporasi dapat menjaga nafasnya. Setelah kondisi ekonomi pulih, mereka dapat kembali beraktivitas sehingga pembayaran pajak dapat berjalan.
"Ketiga, pengawasan yang optimal oleh Direktorat Jenderal Pajak [DJP] meski di masa pandemi," ujarnya.
CITA menjelaskan bahwa capaian 2021 menutup kondisi shortfall atau penerimaan pajak yang di bawah target selama 12 tahun berakhir. Indonesia terakhir kali mencatatkan penerimaan pajak di atas target pada 2008.