Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Tunggakan Klaim Covid-19 hingga Tarif Operator Seluler

Lonjakan pasien Covid-19 sehingga harus dirawat di rumah sakit membuat klaim perawatan pasien meningkat. Namun, lambatnya pencairan tagihan klaim perawatan pasien Covid-19 Tahun Anggaran 2021 dikhawatirkan bakal berdampak serius terhadap pelayanan kesehatan.
Foto tangkapan layar CCTV Lobi RSUD Saiful Anwar Malang, Jawa Timur diambil pada Kamis (17/12/2020) pukul 19.38 WIB. Foto itu menunjukkan sejumlah pasien Covid-19 terpaksa dirawat di Lobi RSUD Saiful Anwar Malang, Jawa Timur./Istimewa
Foto tangkapan layar CCTV Lobi RSUD Saiful Anwar Malang, Jawa Timur diambil pada Kamis (17/12/2020) pukul 19.38 WIB. Foto itu menunjukkan sejumlah pasien Covid-19 terpaksa dirawat di Lobi RSUD Saiful Anwar Malang, Jawa Timur./Istimewa

Bisnis, JAKARTA —  Pandemi Covid-19 mulai mereda dibandingkan dengan beberapa waktu yang lalu ketika banyak orang yang harus dirawat di rumah sakit.

Lonjakan pasien Covid-19 sehingga harus dirawat di rumah sakit membuat klaim perawatan pasien meningkat. Namun, lambatnya pencairan tagihan klaim perawatan pasien Covid-19 Tahun Anggaran 2021 dikhawatirkan bakal berdampak serius terhadap pelayanan kesehatan di tengah potensi lonjakan kasus akibat varian Omicron awal tahun ini. 

Berita tersebut menjadi salah satu dari lima berita utama pilihan yang disajikan di Bisnisindonesia.id edisi Kamis (6/1/2022), selain berita mengenai gebrakan terbaru grup Salim, prediksi bisnis perkantoran tahun ini, permintaan pencabutan larangan ekspor batu bara oleh Jepang, dan penetapan tarif batas atas dan bawah bagi operator seluler.. 

Berikut ini ulasan singkat lima berita utama pilihan Bisnisindonesia.id.

1. Tunggakan Klaim Covid-19 Bengkak, RS Waspada Efek Domino

Lambatnya pencairan tagihan klaim perawatan pasien Covid-19 senilai Rp22,9 triliun untuk Tahun Anggaran 2021 dikhawatirkan bakal berdampak serius terhadap pelayanan kesehatan di tengah potensi lonjakan kasus akibat varian Omicron awal tahun ini. 

Dampak negatif dari tunggakan klaim perawatan pasien Covid-19 itu, menurut Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), bakal terlihat saat beban layanan kesehatan menyentuh titik kritis selama masa puncak gelombang pandemi berikutnya. 

Sepanjang 2021, Kementerian Kesehatan mencatat klaim perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit Tanah Air senilai Rp22,99 triliun yang belum rampung dibayarkan pemerintah.  

Secara jumlah, tunggakan klaim perawatan pasien Covid-19 itu mencakup sebanyak 468.611 kasus yang mayoritas berasal dari rumah sakit swasta dan milik pemerintah daerah. 

Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa tunggakan pembayaran klaim itu sebagian besar disebabkan karena alasan kelengkapan dokumen yang tidak memadai dari rumah sakit terkait.  

2. Kepak Sayap Bisnis Grup Salim

Taipan Anthoni Salim melebarkan bisnisnya di sektor perbankan. Kali ini, Anthoni Salim melalui Grup Salim ikut serta dalam penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI).

Dalam prospektus yang dirilis Senin (3/1/2022), BBHI menerbitkan sebanyak 10,04 miliar saham baru atau 86 persen dari modal disetor dan ditempatkan dalam HMETD ini. Harga pelaksanaan HMETD ini telah ditetapkan senilai Rp478 per saham. 

Dengan demikian, bank milik konglomerat Chairul Tanjung ini berpotensi mendapatkan dana Rp4,8 triliun melalui aksi ini.

Adapun saham BBHI tercatat melaju 4.386,66 persen selama 2021. Pada akhir 2021, saham BBHI ditutup pada harga Rp7.075 per saham.

PT Mega Corpora (MC) sebagai pemegang saham utama Allo Bank dengan kepemilikan 90 persen, hanya akan mengambil bagian 30 persen dari rights issue ini. Sisanya, akan dialihkan ke Bukalapak sebanyak 2,49 miliar saham, Abadi Investment Pte. Ltd. 1,52 miliar saham, dan PT Indolife Investama Perkasa sebanyak 1,3 miliar saham.

3. Properti Menuju Jarum Jam 7, Bisnis Perkantoran Diprediksi Berat

Bisnis properti pada 2022 akan berada di jarum jam 7. Artinya banyak yang bergerak ke arah positif, tetapi masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan, ungkap konsultan properti Colliers International Indonesia.

Pelandaian pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor penting yang membuat bisnis properti bergerak ke arah jarum jam 7 dari posisi jarum jam 6 pada akhir 2021.

Meski menyebutkan ada secercah harapan, Colliers melihat khusus untuk bisnis perkantoran pada tahun ini masih akan berat.

Pasokan ruang perkantoran bertambah dari penyelesaian gedung-gedung yang semula dijadwalkan rampung tahun lalu. Namun, karena kondisi pandemi, proyek-proyek gedung perkantoran baru itu diprediksi selesai 2022.

Tambahan pasok itu tak seimbang dengan penyerapannya sehingga membuat bisnis ruang perkantoran pada 2022 ini bakal berlangsung berat bagi developer atau pengelolanya.

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Tunggakan Klaim Covid-19 hingga Tarif Operator Seluler

Pemandangan gedung bertingkat di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P.

4. Jepang Minta Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, Ini Alasannya

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji telah meminta Jakarta untuk mengakhiri larangan ekspor batu bara baru-baru ini, yang menurutnya memiliki “dampak serius” pada ekonomi terbesar ketiga di dunia itu.

Pada 1 Januari 2022, Indonesia melarang pengiriman bahan bakar fosil, dengan mengatakan bahwa hal itu bertujuan untuk menghindari pemadaman setelah produsen batu bara gagal menyisihkan 25 persen dari produksi untuk pasar domestik, seperti yang diwajibkan.

Keputusan Indonesia itu membuat harga batu bara global lebih tinggi karena permintaan musim dingin di belahan bumi utara untuk energi memuncak.

Jepang mengimpor sekitar 2 juta ton batu bara per bulan dari Indonesia, kata surat itu, seraya menambahkan bahwa kadar batu bara yang dibeli oleh perusahaan Jepang lebih tinggi daripada yang dibakar oleh pembangkit listrik Indonesia. 

Oleh karena itu, kata Dubes Jepang, Jepang bukanlah faktor di balik kekurangan batu bara Indonesia.

5. Pemerintah Matangkan Pedoman Batasan Tarif Operator Seluler

Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal mengatur pedoman penetapan tarif batas atas dan bawah bagi operator seluler. 

Pedoman penetapan tarif, berbeda dengan regulasi tarif. Saat ini, proses penyusunan pedoman masih berlangsung.

Pengaturan tarif batas atas dan batas bawah layanan telekomunikasi dinilai perlu jika kondisi industri memburuk. Perang harga yang berkepanjangan terjadi, padahal keuangan perusahaan telekomunikasi tidak cukup baik. 

ICT Institute menyebutkan hingga saat ini tidak ada yang mengetahui penarifan layanan data, sementara layanan suara dan pesan (voice dan SMS) sudah ada. 

Dengan kondisi tersebut,  tidak diketahui apakah layanan yang diberikan terlalu murah atau terlalu mahal. Pengaturan batas atas dan batas bawah tarif data dapat dilakukan jika harga layanan telah diketahui dan persaingan tidak berjalan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper