Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Nataru Usai, Begini Syarat Naik Kereta Api yang Berlaku Mulai Hari Ini

Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112/2021 tentang Syarat Naik Kereta Api pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah berakhir pada 2 Januari 2022.
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112/2021 tentang Syarat Naik Kereta Api pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah berakhir pada 2 Januari 2022.

Dengan begitu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97/2021 mulai hari ini, 3 Januari 2022.

“Untuk pelanggan kereta api [KA] jarak jauh di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (3/1/2022).

Selain itu, sambung Joni, yang bersangkutan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Kemudian bagi pelanggan di bawah 12 tahun, Joni mengingatkan bahwa yang bersangkutan harus menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang berlaku 1x24 jam, dan wajib didampingi orang tua.

“Untuk KA lokal, pelanggan di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua,” terangnya.

Joni menambahkan, layanan KAI pada masa libur Nataru 2022 berjalan dengan lancar dan tertib. Seluruh pelanggan juga menerapkan protokol kesehatan, baik di stasiun maupun selama perjalanan.

Dia menegaskan bahwa KAI terus konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

KAI juga memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru, sesuai dengan regulasi pemerintah.

“Tidak terjadi peningkatan yang signifikan di stasiun kereta api pada masa libur tahun baru 2022 ini. KAI sudah mengantisipasinya dengan menyediakan petugas tambahan untuk mengatur arus penumpang dan menyediakan jumlah perjalanan KA yang cukup sesuai permintaan dari masyarakat,” imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper