Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga jual batu bara domestic market obligation atau DMO untuk pembangkit listrik tetap US$70 per metrik ton.
Pernyataan itu disampaikan pemerintah setelah kementerian sempat menyatakan rencana evaluasi harga DMO batu bara beberapa waktu lalu saat konferensi pers bersama awak media.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara KESDM Sujatmiko mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri merupakan amanat UU No 3/2010 serta PP 79/2014. Regulasi itu menegaskan bahwa prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batu bara dalam negeri.
Guna merealisasikan amanat tersebut, Pemerintah melalui PP Nomor 96/2021 mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP khusus tahap kegiatan operasi produksi, mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
"Kebutuhan batubara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batubara untuk listrik," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (31/12/2021).
Lebih lanjut, keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan listrik dalam negeri tercermin dari Kepmen ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Beleid ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25 persen dari total produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga
Selain itu ditetapkan pula harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton.
"Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara," ujarnya.
Dia menegaskan bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri bakal dikenakan sanksi berupa larangan ekspor. Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batu bara sesuai dalam kontrak penjualan.
Selain itu, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Sesuai rencana strategis Kementerian ESDM, target pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021 sebesar 137,5 juta ton. Angka ini terdiri atas kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan non kelistrikan sebesar 24,5 juta ton.
Sebelumnya, Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mengusulkan pemerintah menerapkan harga DMO batu bara senilai US$90 per ton. Usulan itu disampaikan seiring dengan rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi harga DMO senilai US$70 per metrik ton.
Aspebindo menyambut baik adanya evaluasi harga DMO batu bara Asosiasi menilai bahwa penyesuaian harga DMO akan membuat industri batu bara domestik lebih kompetitif.
"Harga DMO Batubara harus ditingkatkan setidaknya sama dengan HBA Semen seharga 90 USD/Ton untuk mengamankan pasokan batubara khususnya untuk PLN" ujar Ita Gayatri selaku Dewan Pengawas Aspebindo dalam keterangan resmi, Kamis (23/12/2021).