Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Evaluasi DMO: Beban Negara Naik, Pengusaha Batu Bara Untung

Perubahan harga domestic market obligation (DMO) batu bara untuk pembangkit listrik atau kepentingan umum ditetapkan Rp70 per metrik ton sejak 2018. Sementara itu, apabila pembangkit listrik membeli sesuai harga pasar, malah akan menambah biaya pokok produksi listrik.
Aktivitas kontrak pertambangan PT Petrosea Tbk. Anak usaha Indika Energy ini memiliki pengalaman 48 tahun di bidang kontraktor pertambangan. /petrosea.com
Aktivitas kontrak pertambangan PT Petrosea Tbk. Anak usaha Indika Energy ini memiliki pengalaman 48 tahun di bidang kontraktor pertambangan. /petrosea.com

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah mengevaluasi harga domestic market obligation (DMO) batu bara terhadap pembangkit listrik dinilai berpotensi memberikan beban tambahan bagi negara sebesar Rp91,6 triliun.

Sebaliknya, peningkatan harga DMO akan memberikan keuntungan bagi kalangan pengusaha tambang mencapai Rp37,7 triliun.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan bahwa perubahan harga DMO berpotensi meningkatkan tambahan belanja subsidi dan kompensasi pemerintah kepada PT PLN (Persero).

Dalam aturannya, DMO batu bara untuk pembangkit listrik atau kepentingan umum ditetapkan Rp70 per metrik ton sejak 2018. Sementara itu, apabila pembangkit listrik membeli sesuai harga pasar, malah akan menambah biaya pokok produksi listrik.

Abra mengasumsikan apabila harga DMO batu bara mencapai US$150 per ton, maka berpotensi menambah belanja subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah mencapai Rp22,9 triliun. Belum lagi ditambah peningkatan belanja kompensasi hingga Rp68,7 triliun.

Di sisi lain berdasarkan asumsi tersebut, peningkatan harga akan memberikan keuntungan tambahan bagi pengusaha mencapai Rp37,7 triliun.

"Artinya secara total subsidi dan kompensasi terdapat tambahan Rp91,6 triliun anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah  apabila dilakukan kenaikan harga DMO batu bara hingga US$150 per ton. Jadi pengusaha yang paling diuntungkan dari kebijakan ini," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/12/2021).

Lebih lanjut, potensi tambahan pendapatan negara dari PNBP, PPN, dan PPh pada harga DMO US$150 per ton diperkirakan sebesar Rp47,9 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan potensi tambahan kenaikan belanja subsidi listrik dan kompensasi dengan selisih Rp43,7 triliun.

Evaluasi DMO kata dia juga akan berdampak langsung pada kenaikan biaya produksi listrik. Pasalnya batu bara masih mendominasi bahan bakar bagi pembangkit listrik dalam negeri.

"Artinya potensi kerugian akan jauh lebih besar bagi PLN. Apalagi biaya pembelian batu bara terhadap total beban usaha PLN cukup signifikan, rata-rata mencapai 15,4 persen per tahun dalam 4 tahun terakhir," katanya.

Abra menilai pemerintah terkesan melakukan liberalisasi terhadsp kenaikan harga komoditas sumber daya alam dengan menaikan harga DMO batu bara. Padahal, emas hitam masih sangat diperlukan dalam penyediaan ketenagalistrikan di Tanah Air.

"Pemerintah tidak boleh juga latah ingin mendapatkan pendapatan dari batu bara secara jangka pendek, tetapi di sisi lain mempunyai dampak sangat serius."

Rencana evaluasi harga DMO batu bara disampaikan pemerintah dalam beberapa bulan terakhir. Teranyar, rencana perubahan harga batu bara ini disampaikan saat konferensi pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan evaluasi terhadap harga DMO masih dalam kajian bersama.  

“Kami di Ditjen beserta para stakeholder terkait sedang melakukan evaluasi terhadap harga patokan batu bara khususnya untuk pembangkit listrik,” katanya saat konferensi pers, Selasa (21/12/2021).  

Meski demikian, pihaknya belum dapat menyampaikan secara detail proses yang sedang berlangsung. Dia berjanji akan menyampaikan kepada publik bila hasil evaluasi telah disepakati.  

Sebelumnya, Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mengusulkan pemerintah menerapkan harga domestic market obligation (DMO) batu bara senilai US$90 per ton.

Usulan itu disampaikan seiring dengan rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi harga DMO senilai US$70 per metrik ton. Aspebindo menyambut baik adanya evaluasi harga DMO batu bara

Asosiasi menilai bahwa penyesuaian harga DMO akan membuat industri batu bara domestik lebih kompetitif.

"Harga DMO Batubara harus ditingkatkan setidaknya sama dengan HBA Semen seharga US$90 per ton untuk mengamankan pasokan batubara khususnya untuk PLN" ujar Ita Gayatri selaku Dewan Pengawas Aspebindo dalam keterangan resmi, Kamis (23/12/2021).
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper