Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menyediakan layanan RT-PCR di sejumlah stasiun sejak 23 Desember 2021. Hingga kemarin, 29 Desember 2021 tercatat lebih dari 2.000 pelanggan yang memanfaatkan layanan tersebut.
"Total sampai dengan 29 Desember 2021 sudah sebanyak 2.209 peserta test PCR, stasiun paling tinggi berada di Stasiun Pasar Senen 618 peserta," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (30/12/2021).
Joni menyebut hadirnya layanan tes PCR seharga Rp195.000 di sejumlah stasiun ini merupakan salah satu upaya perseroan memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurutnya, layanan ini hadir guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Nataru khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR mulai 24 Desember 2021.
"Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan," sebut Joni.
Lebih lanjut dia memerinci, pada tahap awal terdapat 17 stasiun yang melayani tes PCR. Diantaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Jatibarang Babakan, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasar Turi.
Selain itu, sambung dia, layanan PCR juga hadir di Stasiun Cirebon, Purwokerto, Surabaya Gubeng, Malang, Madiun, dan Jember.
"Nantinya jumlah stasiun yang akan melayani tes PCR di stasiun akan ditambah secara bertahap," ucapnya.
Mengingat hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel, Joni mengimbau kepada calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR-nya masih valid.
Hasil pemeriksaan, imbuhnya, akan dikirimkan melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sebagaimana diketahui, sesuai SE Kemenhub No. 112/2021, dikatakan persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 adalah wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam bagi pelanggan usia di atas 17 tahun.
Adapun, untuk usia 12 - 17 tahun, bisa menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam. Sementara bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam serta didampingi orang tua.