Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengembalikan biaya (refund) tiket penumpang yang ditolak berangkat lantaran tidak memenuhi syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara penuh (100 persen).
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen.
"Namun calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksin dosis kedua untuk usia di atas 17 tahun," ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Dia memerinci, kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan adalah mereka yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas, tidak memiliki PCR untuk penumpang anak dibawah 12 tahun, serta memiliki suhu tubuh diatas 37,3°C.
Sementara itu kata Eva, proses pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan dan pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121.
"Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai. Untuk pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari," terangnya.
Dengan begitu, Eva mengimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub No. 112/2021 antara lain calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).
Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, lanjutnya, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Penumpang juga wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Selanjutnya bagi calon penumpang usia 12 - 17 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
"Untuk calon penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan didampingi orang tua," tutupnya.