Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh Jelang Libur Tahun Baru

KAI Daop 1 menjelaskan syarat naik KA Jarak Jauh jelang libur Tahun Baru.
Seorang calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021)./ANTARA FOTO-Aji Styawan
Seorang calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021)./ANTARA FOTO-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen mematuhi seluruh syarat naik KA Jarak Jauh jelang libur Tahun Baru .

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penumpang dari sisi berkas sesuai dengan SE Kemenhub No 112/2021. Aturan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Sejak diberlakukan aturan tersebut Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat telah memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat," ujarnya, Rabu (29/12/2021).

Eva menyebut, selain sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi berkas, penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket. Jika suhu tubuh diatas 37,3° C maka penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid-19 telah lengkap.

Lebih lanjut dia menuturkan, calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen.

Namun begitu tambah Eva, calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksin dosis kedua untuk usia di atas 17 tahun.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Sebagai pengingat, berikut persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub No. 112/2021:

1. Calon penumpang usia di atas 17 tahun
- Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

2. Calon penumpang Usia 12 - 17 tahun
- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

3. Calon penumpang usia di bawah 12 tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib didampingi orang tua


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper