Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAMRI Buka Rute Jakarta-Banyuwangi, Segini Tarifnya

DAMRI resmi meluncurkan rute perdana Jakarta–Banyuwangi PP pada Jumat 24 Desember 2021. Rute tersebut akan melalui Cirebon, Semarang, Probolinggo, Lumajang, dan Jember.
Bus Damri. /DAMRI
Bus Damri. /DAMRI

Bisnis.com, JAKARTA – DAMRI resmi meluncurkan rute perdana Jakarta–Banyuwangi PP pada Jumat 24 Desember 2021. Rute tersebut akan melalui Cirebon, Semarang, Probolinggo, Lumajang, dan Jember.

Corporate Secretary DAMRI Sidik Purnomo mengatakan bahwa rute Jakarta–Banyuwangi akan beroperasi dengan keberangkatan dari Pool DAMRI Kemayoran pukul 14.00 WIB.

Untuk tujuan Lumajang/Probolinggo, tarif yang dikenakan sebesar Rp325.000 untuk jenis layanan eksekutif, dan Rp375.000 untuk royal class.

“Sementara itu, tarif yang dikenakan untuk tujuan Jember Rp350.000 untuk jenis layanan eksekutif dan Rp400.000 untuk royal class. Kemudian tujuan Banyuwangi, tarif yang dikenakan Rp380.000 untuk layanan eksekutif, dan Rp445.000 untuk royal class,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (24/12/2021).

Kemudian, untuk keberangkatan dari Terminal Harjamukti, Cirebon pada pukul 17.30 WIB. Adapun tarif tujuan Lumajang/Probolinggo dari Cirebon sebesar Rp285.000 untuk layanan Eksekutif dan Rp337.500 untuk royal class.

Tujuan Jember, tarif yang dikenakan sebesar Rp325.000 untuk layanan eksekutif dan Rp375.000 untuk royal class.

Selanjutnya, untuk tujuan Banyuwangi, tarif yang dikenakan sebesar Rp350.000 untuk layanan Eksekutif dan Rp400.000 untuk royal class.

Dia menjelaskan, keberangkatan dari Semarang/Solo akan dilayani dari Pool DAMRI Semarang pukul 19.30 WIB, dan Pool DAMRI Solo pukul 21.00 WIB. Dari kedua wilayah itu, tujuan Lumajang/Probolinggo dikenakan tarif Rp200.000 untuk eksekutif dan Rp250.000 untuk royal class.

Untuk tujuan Jember, tarif yang dikenakan sebesar Rp240.000 untuk layanan eksekutif dan Rp300.000 untuk royal class. Sementara itu, tujuan Banyuwangi, tarif yang dikenakan sebesar Rp275.000 untuk layanan eksekutif dan Rp325.000 untuk royal class.

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 109/2021 yang mengatur perjalanan menggunakan transportasi darat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, pelanggan perjalanan jarak jauh DAMRI diimbau untuk menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dosis kedua menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelanggan usia di bawah 12 tahun dapat melampirkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x32 jam sebelum keberangkatan, dan tidak perlu menunjukkan kartu vaksinasi.

Menurutnya, seluruh operasional yang dijalankan DAMRI tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat selama perjalanan. Seluruh petugas dan pengemudi pun sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper