Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi mengalihkan pengelolaan dana subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan, layanan FLPP secara resmi beralih ke BP Tapera pada Jumat 24 Desember 2021, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4/2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/2021.
Penandatanganan peresmian pengalihan layanan FLPP dilakukan oleh PPDPP, BP Tapera, dan 48 bank yang menjadi mitra penyalur FLPP.
“Dalam PMK Nomor 111/2021, PPDPP diamanati untuk melakukan review BPKP atas dana bergulir, dan itu sudah kami lakukan dan sudah dilaporkan,” ujarnya dalam acara Penandatanganan Tripartit Peralihan FLPP ke BP Tapera, Jumat (24/12/2021).
PPDPP sendiri sudah mulai melakukan transfer dana subsidi dengan skema FLPP kepada BP Tapera pada 22 Desember 2021.
“Dari hasil transfer tersebut, kami wajib melakukan tanda tangan berita acara serah terima yang akan ditandatangani hari ini. Setelahnya, kami wajib mengalihkan hak dan kewajiban dari PPDPP bersama dengan perbankan ke BP Tapera. Ini juga dilakukan dengan 48 bank pelaksana,” ucapnya.
Baca Juga
Selanjutnya, PPDP akan membuat laporan keuangan penutup dan melakukan transfer sisa dana FLPP kepada BP Tapera dari hasil rekonsiliasi bersama 48 perbankan.
Targetnya, laporan keuangan penutup akan diselesaikan PPDPP dalam waktu 1 minggu, agar bisa segera melakukan transfer sisa dana kepada BP Tapera.
Selain itu, PPDPP juga diamanatkan untuk mengalihkan seluruh standar operasional dan prosedur (SOP) atau tata laksana dan tata kelola dalam rangka penyaluran FLPP ke BP Tapera.
“Itu [pengalihan SOP] sudah kami tanda tangani dan serahkan ke BP Tapera, lalu juga diikuti dengan pengalihan SDM. Jadi seluruh perbankan, bank pelaksana, maupun pengembang jangan khawatir karena seluruh infrastrukturnya sudah dialihkan ke BP Tapera. Jadi nanti FLPP akan dijalankan oleh SDM dan infrastruktur yang sama. Yang beda, driver-nya saja,” tutur Arief.
Sepanjang Januari hingga 31 Oktober 2021, PPDPP menyalurkan dana subsidi FLPP senilai Rp19,55 triliun, atau setara dengan 178.728 unit rumah. Jumlah tersebut menjadi capaian tertinggi tahunan penyaluran FLPP oleh PPDPP, yakni 113 persen dari target.
“Total penyaluran FLPP yang dilakukan PPDPP sejak 2010 hingga pengujung 31 Oktober 2021 sebesar Rp75,17 triliun untuk 943.583 unit rumah subsidi,” ujarnya.