Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan resmi menunjuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) untuk menyalurkan dana pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Oleh sebab itu, dana investasi pemerintah dari APBN dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan dialihkan pengelolaannya ke BP Tapera, dan akan ditambahkan tahun depan.
Nilai FLPP yang akan dialihkan ke BP Tapera dari pengelolaan sebelumnya oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP), adalah sebesar Rp60,67 triliun. Dana tersebut merupakan akumulasi dari yang sudah dikucurkan pemerintah sejak 2010 hingga 2021.
Secara rinci, dana investasi pemerintah tersebut meliputi dana yang belum digulirkan Rp1,54 triliun, dan dana yang sudah digulirkan Rp59,13 triliun. Pengalihan dana sekaligus peresmian peran BP Tapera sebagai OIP ditandai dengan penandatanganan perjanjian investasi antara Kemenkeu dan BP Tapera di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
"Pengalihan dan pengelolaan dana FLPP tersebut akan diberlakukan sebagai investasi pemerintah," jelas Hadiyanto, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Komite Investasi Pemerintah, yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pada tahun depan, pemerintah akan kembali menyalurkan dana FLPP dari APBN senilai Rp22 triliun. Investasi tersebut ditujukan untuk mengakomodasi target hunian sejumlah 200.000 unit pada 2022.
Baca Juga
"Pada tahun 2022, insya Allah kita akan mendapat tambahan investasi FLPP dibiayai oleh APBN 2022 sebesar Rp22 triliun," jelas Komisioner BP Tapera Adi Setianto pada kesempatan yang sama.
Adapun, kucuran dana dari pemerintah berbentuk FLPP akan diintegrasikan dengan sumber dana dari tabungan peserta Tapera. Sebelum menyalurkan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah secara umjm, BP Tapera sudah terlebih dahulu mengelola pembiayaan perumahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlebih dahulu telah menjadi peserta Tapera.
Adi mengatakan bahwa nantinya pengelolaan dana akan dilaksanaan bersamaan dalam satu waktu, antara pelayanan untuk masyarakat umum dan ASN yang sudah lebih dulu menjadi peserta.
Selain itu, dana FLPP turut dioptimalisasi dalam bentuk di luar deposito perbankan. Karena, dana yang dikucurkan dari kantong APBN tersebut belum tersalurkan. Oleh sebab itu, BP Tapera sebagai pengelola dana bisa mengoptimalisasi FLPP ke dalam bentuk SBN. Hal tersebut diatur dalam perjanjian investasi yang ditandatangani hari ini.
Untuk dana dari Tapera yang bersumber dari peserta ASN, BP Tapera mencatat telah mengelola secara kontraktual dana sebesar Rp8,9 triliun. Dana tersebut juga disisihkan sebagian untuk diinvestasikan melalui bentuk non-deposito yaitu ke sejumlah bentuk obligasi.