Bisnis.com, JAKARTA – Uni Emirat Arab (UEA) menawarkan kerja sama penempatan tenaga kerja profesional dan pemagangan kepada Indonesia. Tenaga kerja yang banyak dibutuhkan yakni perawat, paramedis, dan asisten kesehatan dengan standar kualifikasi yang telah ditetapkan kawasan tersebut.
Tawaran atau peluang kerja tersebut disampaikan oleh Ahmed Alhajeri selaku CEO National Ambulance, perusahaan yang bergerak di penyediaan jasa ambulans berada di bawah Kementerian Dalam Negeri PEA kepada Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemenaker Muhammad Ali di Dubai, Selasa (22/12/2021).
"Mereka [UEA] perlu banyak tenaga kerja perawat dan paramedis. Ini bisa dikerjasamakan nantinya, baik skema penempatan maupun pemagangan, " kata Ali Hapsah, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (24/12/2021).
Ali Hapsah menjelaskan untuk menangkap peluang kerja dari UEA tersebut, Kemenaker merancang dua opsi. Pertama, untuk meningkatkan standar tenaga kerja yang dibutuhkan UEA, pemerintah menawarkan kerja sama peningkatan kompetensi para calon tenaga kerja agar mampu memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan sebelum penempatan.
"Keterampilan yang perlu ditingkatkan adalah selain kemampuan dasar bahasa Inggris, juga kemampuan teknis. Setelah sesuai kriteria yang diinginkan, Calon Pekerja Migran Indonesia [CPMI] tersebut baru di bawa ke sini, " kata Ali Hapsah.
Opsi kedua lanjut Ali Hapsah, yakni merekrut tenaga kerja yang secara persyaratan dasar sudah terpenuhi, tetapi belum sampai pada level yang diharapkan di negara UEA. Para tenaga kerja itu dibawa ke UEA sebagai peserta magang hingga kompetensinya mencapai level yang dibutuhkan.
"Ketika sudah mencapai level yang diinginkan, barulah dikonversi menjadi pekerja permanen. Tadi kami sudah sepakat, dan meminta Ambassador untuk membicarakan dengan Menteri Kesehatan di PEA untuk merealisasikan rencana kerja sama tersebut," tambahnya.
Dia mengatakan langkah selanjutnya bergantung pada Dubes Indonesia di UEA untuk mengkomunikasikan rencana kerja sama ini kepada pihak terkait agar segera ditindaklanjuti melalui skema pemagangan atau penempatan tenaga kerja.
Prinsipnya ini menjadi bagian yang perlu dibicarakan lebih lanjut di Indonesia karena baik skema magang maupun penempatan, keduanya menggunakan visa kerja. "UEA tidak kenal visa training. Nah, kita perlu arahan pimpinan di Kemenaker terkait hal ini, magang dengan menggunakan visa kerja, "ujar Ali.