Bisnis.com, JAKARTA — Grup Texmaco tercatat memiliki utang Rp29 triliun kepada negara, berdasarkan Akta Kesanggupan Nomor 51 pada 2005. Namun, karena dinilai tak ada itikad baik pelunasan, aset-aset korporasi itu pun disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa grup Texmaco telah memiliki pinjaman ke berbagai bank, baik dari bank-bank pelat merah seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank BNI (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), maupun bank swasta lainnya.
Lalu, krisis keuangan 1997-1998 terjadi dan sejumlah bank memperoleh bail out dari pemerintah. Texmaco mencatatkan pinjaman ke sejumlah bank yang memperoleh talangan dana BLBI.
Sri Mulyani menjabarkan bahwa pinjaman tercatat dari grup Texmaco di antaranya dari divisi engineering senilai Rp8,06 triliun dan US$1,24 juta, serta dari divisi tekstil Rp5,28 triliun dan US$256.590. Selain itu, terdapat pinjaman-pinjaman lainnya dalam berbagai mata uang.
"Utang tersebut dalam status macet saat terjadi krisis, sehingga, bank-bank ketika dilakukan bailout oleh pemerintah, maka hak tagih dari bank-bank yang sudah diambil alih pemerintah diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional [BPPN]. Dalam proses ini pun, pemerintah selama ini masih cukup suportif kepada grup Texmaco," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers perkembangan kasus BLBI, Kamis (23/12/2021).
Texmaco kemudian melakukan perjanjian dengan pemerintah, yakni merestrukturisasi dan mengalihkan utang dari 23 operating companies ke dua holding companies milik Texmaco, yakni PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Guna Prima Perdana.
Baca Juga
Lalu, Texmaco menyepakati akan menerbitkan exchangeable bond sebagai pengganti utang-utang dari bank, untuk membayar kewajiban grup Texmaco. Exchangeable bond itu memiliki bunga 14 persen dalam rupiah dan 7 persen dalam dolar AS, dengan tenor 10 tahun.
"Dalam perkembangannya, kembali lagi grup Texmaco gagal membayar dari kupon exchangeable bonds yang diterbitkan tersebut pada 2004. Dengan demikian pada dasarnya grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bonds tersebut," ujar Sri Mulyani.
Lalu, pada 2005, Texmaco kembali menyampaikan pengakuan bahwa pemerintah memiliki hak tagih kepada grup tersebut senilai Rp29 triliun. Nominal utang itu tercantum dalam Akta Kesanggupan Nomor 51, dengan catatan pengakuan atau kesanggupan akan membayar utang.
Texmaco pun menyatakan akan membayar letter of credit (LC) dari pemerintah sebagai bentuk dukungan bagi perusahaan tekstil, yakni senilai US$80,5 juta dan Rp69,9 miliar. Pemilik grup pun mengatakan tidak akan mengajukan gugatan kepada pemerintah.
Menurut Sri Mulyani, setelah itu Texmaco kembali tidak memenuhi akta kesanggupan, malah justru menggugat pemerintah. Grup itu bahkan menjual aset-aset milik operating companies, yang semestinya menjadi sumber pembayaran kewajiban Rp29 triliun kepada pemerintah.
"Dalam berbagai publikasi di media massa, bahkan pemiliknya mengatakan utang yang ke pemerintah hanya Rp8 triliun, padahal akta kesanggupannya sudah menyebutkan memiliki utang Rp29 triliun dan US$80,5 juta," ujar Sri Mulyani.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah dan Satgas BLBI sudah mengundang pemilik Texmaco, yakni Marimutu Sinivasan, untuk memenuhi kewajibannya. Marimutu menghadiri undangan itu, lalu Satgas BLBI pun melaksanakan eksekusi penyitaan aset Texmaco.
"Proses ini akan terus berjalan, bahwa Satgas BLBI adalah mengembalikan hak tagih negara," ujar Sri Mulyani.
Berikut rincian aset grup Texmaco yang disita oleh Satgas BLBI pada hari ini, Kamis (23/12/2021):
a. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2.
b. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.
c. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2.
d. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2.
e. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2.