Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Tapera Sah Jadi Operator Investasi Pemerintah untuk Pembiayaan Rumah MBR

Investasi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyediaan rumah layak huni dan terjangkau, guna memenuhi tantangan backlog perumahan.
Ilustrasi perumahan murah untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/Bisnis
Ilustrasi perumahan murah untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani perjanjian investasi dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), untuk mendukung pembiayaan perumahan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Perjanjian investasi ini meresmikan peran BP Tapera sebagai operator investasi pemerintah (OIP), terutama untuk pembiayaan perumahan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Investasi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyediaan rumah layak huni dan terjangkau, guna memenuhi tantangan backlog perumahan.

Awalnya, peran operator investasi pemerintah untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dilaksanakan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hadianto, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Komite Investasi Pemerintah, hadir pada penandatanganan perjanjian investasi antara pemerintah dan BP Tapera. Dia mengatakan bahwa pengelolaan dana FLPP, yang akan menjadi investasi pemerintah, akan dialihkan ke BP Tapera. Nilai dana yang dialihkan adalah sebesar Rp60,67 trilliun.

"Nilai dana yang dialihkan dari PPDPP ke Tapera adalah Rp60,67 triliun. Dengan rincian dana yang belum digulirkan Rp1,54 triliun dan dana yang sudah digulirkan Rp59,13 triliun," ujar Hadianto di Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Menurut Hadianto, perjanjian investasi ini juga akan memberikan sejumlah nilai tambah bagi BP Tapera. Nilai tambah itu di antaranya, konsolidasi kebijakan pembiayaan perumahan; adanya integrasi program perumahan, antara yang bersumber dari tabungan peserta Tapera dan program FLPP dari APBN sebagai investasi non-permanen.

Selain itu, perjanjian ini memberikan proteksi hukum dari tuntutan hukum atas penurunan nilai investasi pada BP Tapera selaku OIP; Variasi instrumen investasi di sektor perumahan tidak terbatas pada dana bergulir, dan dana FLPP yang belum tergulirkan bisa diinvestasikan pada deposito dan SBN.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto, selaku pihak dari OIP yang ditunjuk Kemenkeu, mengatakan saat ini Tapera masih mengelola dua program sekaligus. Pertama, program Tapera yang masih fokus melayani Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi peserta Tapera pertama. Kedua, program FLPP untuk masyarakat umum berpenghasilan rendah yang belum menjadi peserta Tapera.

"Dalam menjalankan misi tersebut kami terus berkomitmen untuk mengelola pembiayaan perumahan dengan memerhatikan aspek utama yaitu penyaluran tepat sasaran, kualitas hunian baik, dan pengelolaan yang produktif dan efisien," jelas Adi yang turut hadir dalam acara tersebut.

Adi lalu mengatakan bahwa diberikan target oleh pemerintah untuk menyalurkan 200.000 unit hunian FLPP di 2022. Komitmen tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi backlog perumahan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper