Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standar Kemasan Daur Ulang Jadi Pekerjaan Rumah Kemenperin

Good manufacturing process (GMP) produksi kemasan daur ulang makanan dan minuman berbahan polietilen tereftalat (PET) masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Perindustrian menuju penerapan ekonomi sirkular.
Pekerja mengemas biji plastik usai dijemur di salah satu industri pengolahan limbah plastik di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja mengemas biji plastik usai dijemur di salah satu industri pengolahan limbah plastik di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Good manufacturing process (GMP) produksi kemasan daur ulang makanan dan minuman berbahan polietilen tereftalat (PET) masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Perindustrian menuju penerapan ekonomi sirkular.

Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Pridjosoesilo mengatakan, sampai dengan awal 2021, Kemenperin sudah menyelesaikan draf final regulasinya, meski belum disahkan.

“Kami pun terlibat intens, cuma saya belum dengar bahwa itu sudah ditandatangani,” katanya kepada Bisnis, Rabu (22/12/2021).

Triyono menuturkan, GMP diperlukan agar industri daur ulang memiliki standar. GMP merupakan jaminan mutu selain Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar teknis. GMP kemasan PET daur ulang merupakan kerja sama Kemenperin dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu nantinya dapat menjadi basis bagi BPOM untuk mengeluarkan izin bagi perusahaan industri untuk menggunakan resin plastik PET daur ulang.

Adapun, BPOM sejak 2019 telah menerbitkan pedoman dan kriteria plastik berbahan PET daur ulang yang aman untuk kemasan pangan.

Triyono mengaku menyambut baik upaya pemerintah mendorong industri menggunakan bahan daur ulang dalam proses produksi. Namun, yang harus digarisbawahi adalah kemampuan industri dalam memproduksi bahan daur ulang yang sesuai standar pangan.

“Perlu ada dukungan, karena resin daur ulang yang food grade itu belum banyak di Indonesia. Kalau pemerintah menginginkan pemakaian ini, perlu dukungan dari sisi daur ulangnya,” ujarnya.

Selain Kemenperin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengatur penggunaan bahan daur ulang pada industri manufaktur.

Dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10/2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, disebutkan bahwa kemasan PET bakal diwajibkan menggunakan 50 persen bahan daur ulang sampai dengan 2029.

Tahapannya, tahun ini pemerintah melakukan pembangunan fasilitas dan mekanisme penarikan kembali sampah. Adapun tahun depan, akan dimulai uji coba kegiatan pengurangan sampah, sebelum diterapkan pada 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper