Bisnis.com, JAKARTA — Harga tiket pesawat periode penerbangan Natal dan Tahun Baru (Nataru) terpantau naik. Di Tanah Air sendiri, diperkirakan banyak orang yang akan melakukan perjalanan ke sejumlah destinasi seperti Sumatra Utara, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Timur.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada penyekatan yang dilakukan di momen Nataru kali ini. Namun, pemerintah telah menyiapkan sejumlah upaya pengetatan syarat perjalanan dalam negeri selama periode Nataru 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pengendalian transportasi pada periode nataru dilakukan karena adanya potensi meningkatnya mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum.
Berdasarkan survei Balitbang, diprediksi masih ada sekitar 11 juta orang di Jawa–Bali yang masih akan melakukan perjalanan. Untuk itu, Kemenhub menerbitkan SE pengendalian transportasi dan petunjuk perjalanan penumpang dalam negeri di seluruh moda transportasi dengan merujuk kepada SE Satgas Covid-19 dan Inmendagri.
Secara umum, isi surat edaran tersebut adalah terkait dengan perjalanan penumpang dalam negeri. Penumpang yang dapat melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum wajib sudah vaksin lengkap dua dosis dan mampu menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam serta tentunya juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap, sementara mobilitasnya dibatasi. Bagi anak usia 12 tahun ke bawah, wajib menunjukan hasil tes PCR 3x24 jam,” ujar Adita dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Mengingat libur Nataru tinggal menghitung hari, Bisnis.com mencoba merangkum tarif sejumlah maskapai penerbangan dari situs pencarian tiket online, Tiket.com dengan rute Jakarta tujuan Medan, Surabaya, Makassar, Manado, dan Kupang pada Selasa (21/12/2021).