Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Tembus Rp1.082 Triliun per November 2021

Menkeu Sri Mulyani mengatakan perolehan pajak tembus Rp1.082 triliun per November 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (5/10/2021)/ Biro KLI - Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (5/10/2021)/ Biro KLI - Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan pajak pada akhir November 2021 telah mencapai Rp1.082,6 triliun atau 91 persen dari target APBN tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa terjadi kenaikan penerimaan perpajakan pada tahun ini seiring membaiknya kondisi perekonomian.

Hingga November 2021, penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp1.314,8 triliun atau tumbuh 18,6 persen (year-on-year/YoY).

Capaian itu mencakup 91 persen dari target penerimaan perpajakan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 senilai Rp1.444,5 triliun.

Artinya, pada Desember 2021 pemerintah perlu mengumpulkan penerimaan perpajakan Rp129,7 triliun untuk mencapai target tahun ini.

Menurut Sri Mulyani, penerimaan pajak menjadi kontributor utama pemasukan dengan nilai Rp1.082,6 triliun. Penerimaan pajak itu tumbuh 17 persen (YoY) dan telah mencapai 88 persen dari target APBN 2021.

"Penerimaan pajak tumbuh, ini karena aktivitas ekonomi yang mengalami penguatan cukup tinggi, terutama setelah bisa menangani varian delta," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (21/12/2021).

Lebih rinci, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Migas tercatat tumbuh 55,7 persen (YoY) didorong oleh kenaikan harga komoditas minyak bumi dan gas bumi.

Lalu, PPh Non Migas tumbuh 12,6 persen (YoY), berasal dari pajak-pajak yang menunjukkan aktivitas ekonomi tumbuh positif.

Kemenkeu juga mencatat pajak pertambahan nilai (PPN) tumbuh 19,8 persen (YoY) dengan dorongan dari PPN dalam negeri yang tumbuh 11,6 persen (YoY), di mana aktivitas ekonomi kembali normal.

Selanjutnya, PPN Impor yang menggambarkan kegiatan impor meningkat signifikan, dengan kenaikan pajak 34,6 persen (YoY).

Pajak bumi dan bangunan (PBB) tercatat terkoreksi 6,2 persen (YoY), tetapi perolehannya masih pendapatan PBB Migas. Lalu, pajak lainnya tumbuh 79,7 persen (YoY) yang merupakan dampak penyesuaian tarif bea materai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper