Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nataru, Ini Syarat Wajib Perjalanan bagi Penumpang Kapal Laut

Pemerintah memperketat aturan perjalanan masyarakat yang menggunakan transportasi laut selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. 
Penumpang berada di dalam kapal KM Nggapulu tujuan Surabaya, Makassar dan wilayah timur Indonesia di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Hafidz Mubarak A
Penumpang berada di dalam kapal KM Nggapulu tujuan Surabaya, Makassar dan wilayah timur Indonesia di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan masyarakat yang menggunakan transportasi laut selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. 

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menyebutkan aturan baru tersebut tertuang dalam SE No 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Aturan itu mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Selain itu, ada beberapa aturan lain yang diperketat diantaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap) dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (19/12/2021).

Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid- 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau rapid test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Adendum.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” tekannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper