Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan sejumlah aturan perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
VP Public Relations KAI,Joni Martinus mengatakan aturan naik kereta api tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 112/2021.
Untuk keberangkatan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, pelanggan berusia di atas 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan," kata Joni, Kamis (16/12/2021).
Selanjutnya, bagi pelanggan berusia 12-17 tahun, wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam.
Bila yang bersangkutan belum divaksin karena alasan medis, tambah Joni, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Baca Juga
"Bagi pelanggan berusia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan didampingi orang tua," imbuhnya.
Selain ketentuan di atas, sambung Joni, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
KAI juga menyediakan 80 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun dengan tarif Rp45.000. Layanan Rapid Test Antigen di stasiun ini untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19.