Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CISDI: Kenaikan Cukai Rokok Tak Berdampak Buruk bagi Ekonomi RI

Berdasarkan studi pihaknya, kenaikan tarif cukai rokok tidak serta merta berdampak negatif terhadap perekonomian makro. Adanya potensi perbaikan kesehatan masyarakat dan perubahan belanja membuat ekonomi dapat tetap tumbuh positif.
Buruh melakukan pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok, di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2016)./Antara-Yusuf Nugroho
Buruh melakukan pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok, di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2016)./Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives atau CISDI menilai bahwa kenaikan tarif cukai rokok tidak akan berdampak buruk terhadap perekonomian. Bahkan, kenaikan cukai hingga 45 persen tak mengganggu ekonomi mencapai pertumbuhan positif.

Chief Strategist CISDI Yurdhina Meilissa menjelaskan bahwa berdasarkan studi pihaknya, kenaikan tarif cukai rokok tidak serta merta berdampak negatif terhadap perekonomian makro. Adanya potensi perbaikan kesehatan masyarakat dan perubahan belanja membuat ekonomi dapat tetap tumbuh positif.

Berdasarkan studi bertajuk Kenaikan Cukai Rokok Menguntungkan Perekonomian Indonesia, CISDI menjabarkan bahwa kenaikan tarif cukai akan menyebabkan kenaikan harga rokok lalu menurunkan permintaannya. Hal tersebut membuat alokasi belanja rumah tangga dari rokok beralih ke komoditas lain, juga terdapat tambahan penerimaan cukai dari kenaikan tarif cukai rokok.

“Berdasarkan hasil analisis input-output, kenaikan cukai rokok tidak serta merta berdampak buruk bagi perekonomian, seperti yang selama ini kerap dikhawatirkan. Bahkan kenaikan tarif cukai hingga 45 persen pun diperkirakan akan tetap menghasilkan dampak positif pada perekonomian dengan nilai output positif dan penciptaan lapangan pekerjaan," ujar Yurdhina pada Selasa (14/12/2021).

Dalam studinya, CISDI melakukan analisis terhadap kenaikan cukai 2020 serta melakukan perhitungan dengan asumsi kenaikan cukai 30 persen dan 45 persen. Dari berbagai perhitungan itu, semakin tinggi tarif cukai maka semakin besar penurunan permintaan rokok, tetapi belanja pemerintah dari pendapatan pajak pokok semakin meningkat sehingga efek totalnya kian positif.

Kenaikan cukai pada 2020 menurunkan pengeluaran untuk rokok hingga Rp1,38 triliun lalu mendorong kenaikan belanja pemerintah dari pendapatan pajak pokok ke Rp15,17 triliun. Alhasil, efek totalnya mencapai Rp15,14 triliun.

Adapun, kenaikan cukai 30 persen menurunkan permintaan rokok hingga Rp7,03 triliun dan meningkatkan pengeluaran untuk komoditas non rokok hingga Rp7,2 triliun, sehingga mendorong kenaikan belanja pemerintah Rp18,53 triliun. Hasilnya, efek total dari kebijakan itu menjadi Rp18,7 triliun, lebih besar dari efek kenaikan rata-rata cukai rokok 12,5 persen pada 2020.

CISDI menemukan bahwa jika tarif cukai rokok naik 45 persen, permintaan rokok menurun hingga Rp25,47 triliun tetapi pengeluaran untuk komoditas non rokok meningkat jadi Rp26,08 triliun. Belanja pemerintah dari pendapatan pajak pokok menjadi Rp25,6 triliun dan efek totalnya mencapai Rp26,24 triliun.

Dari sisi ketenagakerjaan, CISDI menemukan bahwa dengan tarif kenaikan cukai 2020 terdapat 75.890 lapangan kerja yang tersedia. Lalu, jika kenaikan cukai mencapai 30 persen akan terdapat 99.140 lapangan kerja dan jika kenaikannya 45 persen akan terdapat 148.810 lapangan kerja.

Menurut Yurdhina, kenaikan tarif cukai rokok yang lebih besar membuat pendapatan pekerja secara agregat akan turut meningkat, karena berkurangnya pengeluaran untuk rokok. Misalnya, dengan kenaikan 45 persen, efek total terhadap pendapatan pekerja akan mencapai Rp6,61 triliun atau lebih tinggi dari kebijakan tarif cukai 2020 yang memberi efek total pendapatan Rp4,07 triliun.

"Maka, kenaikan rata-rata 12 persen yang akan berlaku tahun depan, diperkirakan tidak akan berdampak signifikan pada kondisi ekonomi,” ujar Yurdhina pada Selasa (14/12/2021).

Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan cukai rokok pada 2022 di angka 12 persen. Kenaikan tarif cukai berlaku berbeda-beda untuk setiap jenis atau golongan rokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan arahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022 harus berada di rentang 10 persen—12,5 persen. Kementerian Keuangan pun menetapkan kenaikan rata-rata cukai rokok di angka 12 persen.

"Untuk SKT, Bapak Presiden memberikan arahan kenaikan tidak melebihi 4,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan CHT 2022, Senin (13/12/2021) sore.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper