Bisnis.com, JAKARTA - Institute For Development of Economics and Finance (Indef) mendorong pemerintah memiliki rumusan penghitungan baku dalam menaikkan cukai hasil tembakau (CHT).
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho mengatakan hal itu akan memberikan kepastian bagi industri hasil tembakau (IHT) dalam menentukan strategi bisnis ke depan.
"Bagaimanapun kita berharap tahun depan pemerintah punya perhitungan yang cukup matang terkait bagaimana kenaikan tarif cukai diatur, perlu ada rumusan yang baku," kata Andry saat dihubungi, Selasa (14/12/2021).
Kenaikan CHT ditetapkan rata-rata sebesar 12 persen, dengan peningkatan untuk sigaret kretek tangan maksimal 4,5 persen.
Menurut golongannya, tarif CHT sigaret kretek mesin (SKM) I naik 13,9 persen, SKM IIA sebesar 12,1 persen, dan SKM IIB 14,3 persen. Sedangkan sigaret putih mesin (SPM) I kenaikannya sebesar 13,9 persen, SPM IIA sebesar 12,4 persen, dan SPM IIB 14,4 persen.
Adapun, sigaret kretek tangan (SKT) IA mengalami kenaikan CHT 3,5 persen, SKT IB 4,5 persen, SKT II 2,5 persen, dan SKT III 4,5 persen.
Baca Juga
kenaikan terbesar dialami sigaret putih mesin (SPM) IIB sebesar 14,4 persen. Sedangkan kenaikan terendah pada sigaret
"Jadi untuk menentukan penerimaan negara dari cukai itu perlu menjadi perhatian, angkanya jatuh langit atau seperti apa," ujarnya.
Selain itu, Andry juga menyoroti upaya ekstensifikasi sehingga kontribusi penerimaan cukai dapat terdistribusi ke sumber-sumber lain seperti plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.
"Perlu dikejar karena memang kita punya potensi yang cukup besar dalam ekstensifikasi cukai tersebut. Jadi kita tidak mengandalkan rokok sebagai satu-satunya sumber penerimaan cukai," kata Andry.