Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGN Optimistis Alokasi Gas dengan Harga Khusus Bisa Terserap 100 Persen Tahun Depan

PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN optimistis alokasi gas dengan harga khusus, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89/2020 dapat terserap seluruhnya tahun depan.
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN optimistis alokasi gas dengan harga khusus, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89/2020 dapat terserap seluruhnya tahun depan.

Direktur Sales dan Operasi PGN Faris Aziz mengatakan bahwa serapan gas dengan harga khusus US$6 per MMbtu akan meningkat seiring dengan bertambahnya aktivitas industri setelah terkena dampak Covid-19.

“Mudah-mudahan 2022 sampai kuartal II mereka [industri] menyerap 100 persen,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Sejak ditetapkan pada tahun lalu, kata dia, alokasi gas dengan harga khusus untuk industri tertentu memang belum terserap seluruhnya.

Pasalnya, penetapan aturan tersebut bersamaan dengan adanya pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap kegiatan operasional industri. Namun, sejak tahun ini tren konsumsi gas sudah mulai merangkak naik.

Dia menyebut, PGN akan terus mengikuti alokasi gas dengan harga khusus yang telah ditetapkan pemerintah.

“PascaCovid-19 mereda, industri ini akan menyerap, sekarang sudah bergerak ke arah itu, sekitar 70–80 persen penyerapan industri dari alokasi yang diberikan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri ESDM,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggoro Ismukurniato mengatakan, sepanjang April sampai dengan Desember 2020, dari total alokasi gas bumi untuk harga gas khusus industri tertentu sebesar 1.199,81 BBtud telah terserap 920,93 BBtud, atau hanya 76,76 persen.

Dia memaparkan, industri dengan serapan terbesar adalah sarung tangan 94,62 persen, pupuk 84,54 persen, oleochemical 76,41 persen, kaca 70,94 persen, petrokimia 66,43 persen, keramik 54,84 persen, dan baja 34,58 persen.

“Di mana memang benar bahwa penyerapan dari gas bumi yang sudah dialokasikan untuk tujuh industri masih 76,76 persen,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper