Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Cukai Rokok Naik, Konsumsi Bakal Menurun?

Kenaikan cukai rokok bisa berpengaruh terhadap penurunan konsumsi rokok, meskipun tidak sebesar target pemerintah.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 naik pada rata-rata 12 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawtai menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok karena alasan kesehatan.

Selain itu, alasan kenaikan CHT di tengah pandemi Covid-19 ini tidak hanya diterapkan karena alasan kesehatan, melainkan juga karena aspek tenaga kerja, penerimaan negara, dan aspek pengawasan barang kena cukai.

Melihat ketetapan tersebut, Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan konsumsi rokok pasca kenaikan tarif CHT ini masih akan cenderung inelastis terhadap kenaikan harga. Dia menilai kenaikan cukai rokok bisa berpengaruh terhadap penurunan konsumsi barang mengandung nikotin tersebut.

"Namun, kemungkinan tidak sebesar dengan maksud dan tujuan pemerintah," jelas Josua kepada Bisnis, Senin (13/12/2021).

Pada RPJMN 2020-2024, indikator kualitas kesehatan manusia adalah dengan menurunkan prevalensi merokok pada anak. Rokok juga bisa memicu risiko stunting kepada anak dan bisa memperparah Covid-19.

Jika melihat dampaknya terhada penerimaan negara, kenaikan tarif cukai dinilai tentu akan bisa berdampak positif karena adanya potensi pendapatan yang lebih tinggi akibat sifat inelastis dari konsumsi rokok.

Namun, di sisi lain Josua menilai produksi rokok ilegal kemungkinan besar bisa meningkat karena disparitas harga yang tinggi.

"Produksi rokok ilegal kemungkinan besar meningkat karena disparitas harga yang tinggi dengan rokok berpita cukai," kata Josua.

Berikut pokok-pokok kebijakan cukai rokok atau CHT 2022:

1. Kenaikan Tarif Cukai per Jenis Rokok

Kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM):

a. SPM golongan I: 13,9 persen;

b. SPM golongan IIA: 12,4 persen;

c. SPM golongan IIB: 14,4 persen.

Sigaret Kretek Mesin (SKM):

a. SKM golongan I: 13,9 persen;

b. SKM golongan IIA: 12,1 persen;

c. SKM golongan IIB: 14,3 persen.

2. Sigaret Kretek Tangan

a. SKT 1A 3,5 persen;

b. SKT IB 4,5 persen;

c. SKT II 2,5 persen;

d. SKT III 4,5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper