Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Namun, untuk SKT, Presiden meminta kenaikannya hanya 4,5 persen.
"Untuk SKT, Bapak Presiden meminta kenaikan di 5 persen jadi kita menetapkan sebesar 4,5 persen maksimum," ujar Sri Mulyani pada Senin (13/12/2021) usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja. Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.
Pertama, pengendalian konsumsi rokok. Rokok, menurut Sri Mulyani, menjadi komoditas kedua yang tertinggi sebagai komoditas pengeluaran di bawah beras. Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat, yakni sebesar 11,22 persen.
"Sehingga rokok menjadikan masyarakat menjadi miskin," ujarnya. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin.
Dari sisi kesehatan, rokok memicu risiko stunting pada anak dan bisa memperparah Covid-19 atau 14 kali berisiko terkena Covid-19 kategori berat.
Baca Juga
"Ini membebani karena sebagian pasien Covid-19 ditanggung negara."
Kemudian, pada RPJMN 2020-2024, kualitas kesehatan manusia salah satu indikatornya adalan menurunkan prevalensi merokok pada anak. Kedua, aspek tenaga kerja, baik petani dan pekerja di sektor industri tembakau.
"Kita mencoba menurunkan kembali [prevalensi] berdasarkan RPJMN dan Rakesda untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," kata Sri Mulyani.
Ketiga, penerimaan negara karena hal ini diundangkan dalam UU APBN 2022 yang Rp193 triliun atau sepersepuluh penerimaan negara. Keempat adalah aspek pengawasan barang kena cukai. Semakin tinggi harga, semakin besar potensi terjadinya produksi rokok ilegal, menurut Sri Mulyani.
Berikut pokok-pokok kebijakan cukai rokok atau CHT 2022:
1. Kenaikan Tarif Cukai per Jenis Rokok
Kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM):
a. SPM golongan I: 13,9 persen
b. SPM golongan IIA: 12,4 persen
c. SPM golongan IIB: 14,4 persen
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
a. SKM golongan I: 13,9 persen
b. SKM golongan IIA: 12,1 persen
c. SKM golongan IIB: 14,3 persen
2. Sigaret Kretek Tangan
a. SKT 1A 3,5 persen
b. SKT IB 4,5 persen
c. SKT II 2,5 persen
d. SKT III 4,5 persen