Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) memproyeksikan akan terjadi peningkatan lalu lintas selama hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di ruas tol milik grup perseroan sebesar 30 persen.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan saat ini lalu lintas harian (LHR) di ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek menuju ke Trans Jawa dan menuju ke ruas tol Purbaleunyi mencapai 90.000 kendaraan pada saat Sabtu dan Minggu. Angka LHR ini meningkat sebesar 20 persen dari bulan Oktober dan November lalu.
Pada Oktober 2021, LHR meningkat sebesar 6,64 persen jika dibandingkan dengan LHR pada September 2021. Hal tersebut seiring dengan turunnya level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah, serta meningkatnya mobilitas masyarakat.
"Lalin jalan tol JSMR makin ke sini makin naik seiring dilonggarkannya PPKM. Di kuartal III tahun 2021, lalin kita naik 20 persen yoy. Diproyeksikan saat Nataru, lalin akan naik 30 persen dari saat ini yang 90.000 kendaraan, dengan puncak arus mudik tanggal 24 Desember hingga 31 Desember dan puncak arus balik 26 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022," ujarnya saat ditemui diacara Safety Road Trip, Minggu (12/12/2021).
Adapun menjelang Nataru, emiten berkode JSMR itu memastikan keberfungsian seluruh peralatan transaksi pembayaran. Selain itu, perseroan juga bekerja sama dengan kepolisian dan korlantas untuk melakukan rekayasa lalu lintas, melakukan buka tutup rest area dan menyiapkan tim antisipasi titik-titik genangan ruas jalan tol di musim hujan.
Dengan meningkatnya lalu lintas di jalan tol, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk selalu berkendara dengan aman dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku.
Baca Juga
Dia pun menekankan bahwa aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol yang harus dipatuhi adalah sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di masing-masing ruas jalan tol.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 ayat [4], berkendara di jalan tol kawasan perkotaan minimal kecepatan adalah 60 KM/Jam dan maksimal kecepatan adalah 80 KM/Jam, sedangkan untuk berkendara di jalan tol antarkota yakni minimal kecepatan 60 KM/Jam dan maksimal kecepatan 100 KM/Jam,” tuturnya.