Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI menetapkan RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau RUU HKPD menjadi undang-undang. Aturan-aturan di dalamnya akan berlaku bertahap.
Hal tersebut ditetapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Sufmi memimpin rapat tersebut, dengan salah satu agenda pembahasan tingkat kedua mengenai RUU HKPD.
Dalam rapat tersebut Wakil Ketua Komisi XI Fathan menyampaikan pandangan fraksi-fraksi DPR dan masukan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait RUU HKPD. Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pandangan pemerintah terkait rancangan aturan tersebut.
Rapat paripurna DPR kemudian menerima dokumen RUU dan pandangan dari seluruh pihak. Para anggota dewan kemudian menyepakati RUU tersebut untuk menjadi undang-undang (UU).
"Sidang dewan yang terhormat, selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang terhormat, apakah RUU tentang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Sufmi pada Selasa (7/12/2021), yang dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa UU HKPD akan berlaku secara bertahap, bahkan terdapat ketentuan yang memiliki transisi selama lima tahun. Akan terdapat penerbitan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU HKPD.
Menurut Sri Mulyani, ketentuan terkait dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) mulai berlaku pada 2023. Lalu, ketentuan terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah UU HKPD diundangkan.
"Pajak kendaraan bermotor [PKB] dan bea balik nama kendaraan bermotor [BBNKB] paling lambat dilaksanakan tiga tahun sesudah UU HKPD diundangkan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat paripurna, Selasa (7/12/2021).