Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tetapkan RUU HKPD Jadi Undang-Undang, Ini Penjelasannya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan penetapan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD jadi undang-undang.
Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 - Youtube DPR RI
Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 - Youtube DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI menetapkan RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau RUU HKPD menjadi undang-undang. Aturan-aturan di dalamnya akan berlaku bertahap.

Hal tersebut ditetapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Sufmi memimpin rapat tersebut, dengan salah satu agenda pembahasan tingkat kedua mengenai RUU HKPD.

Dalam rapat tersebut Wakil Ketua Komisi XI Fathan menyampaikan pandangan fraksi-fraksi DPR dan masukan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait RUU HKPD. Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pandangan pemerintah terkait rancangan aturan tersebut.

Rapat paripurna DPR kemudian menerima dokumen RUU dan pandangan dari seluruh pihak. Para anggota dewan kemudian menyepakati RUU tersebut untuk menjadi undang-undang (UU).

"Sidang dewan yang terhormat, selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang terhormat, apakah RUU tentang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Sufmi pada Selasa (7/12/2021), yang dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa UU HKPD akan berlaku secara bertahap, bahkan terdapat ketentuan yang memiliki transisi selama lima tahun. Akan terdapat penerbitan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU HKPD.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan terkait dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) mulai berlaku pada 2023. Lalu, ketentuan terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah UU HKPD diundangkan.

"Pajak kendaraan bermotor [PKB] dan bea balik nama kendaraan bermotor [BBNKB] paling lambat dilaksanakan tiga tahun sesudah UU HKPD diundangkan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat paripurna, Selasa (7/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper