Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengkaji ulang rencana pelabelan kandungan Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.
Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh mengatakan kebijakan tersebut harus lebih dulu melalui pertimbangan sejumlah kementerian dan lembaga, terutama juga memperhatikan aspek industri.
"Saya pikir kita harus endorse ke teman-teman Badan POM untuk mengkaji ulang rencana kebijakan itu," kata Saifulloh, dikutip Minggu (5/12/2021).
Sebelumnya, rencana pelabelan BPA pada galon guna ulang akan dituangkan dalam revisi Peraturan BPOM No.31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
Menurut Saifulloh, penyusunan kebijakan label BPA pada galon guna ulang harus mempertimbangkan keseimbangan usaha di Indonesia. Terlebih, kondisi ekonomi saat ini masih dalam fase pemulihan, sehingga kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kinerja industri yang sensitif terhadap citra produk.
"Apalagi saya mendengar dari Pak Rachmat [Ketua Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan/Aspandin, Rachmat Hidayat] bahwa selama 40 tahun AMDK galon guna ulang ini beroperasi, belum ada kasus orang meninggal gara-gara cemaran BPA dari galon guna ulang ini. Ini seharusnya didengar teman-teman dari BPOM," katanya.
Saifulloh mengatakan akan segera berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian mengenai jalan tengah dari rencana revisi regulasi tersebut.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menilai wacana pelabelan BPA terhadap AMDK galon guna ulang bersifat diskriminatif karena hanya mengatur satu jenis bahan kemasan saja.
"Kalau kita meregulasi suatu kemasan plastik, ya jangan hanya Polikarbonat saja. Jadi, kalau kita mau meregulasi itu tentunya harus regulasi yang bersifat umum terkait dengan kemasan plastik. Karena, masing-masing kemasan ada kelebihan dan kekurangannya," katanya.
Kemenko Perekonomian Minta BPOM Kaji Ulang Rencana Label BPA pada Galon
Sebelumnya, rencana pelabelan BPA pada galon guna ulang akan dituangkan dalam revisi Peraturan BPOM No.31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Reni Lestari
Editor : Annisa Sulistyo Rini
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
6 jam yang lalu