Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenko Perekonomian Minta BPOM Kaji Ulang Rencana Label BPA pada Galon

Sebelumnya, rencana pelabelan BPA pada galon guna ulang akan dituangkan dalam revisi Peraturan BPOM No.31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
Bisnis depo air atau air isi ulang masih menggiurkan di tengah pandemi virus corona (Covid-19)./istimewa
Bisnis depo air atau air isi ulang masih menggiurkan di tengah pandemi virus corona (Covid-19)./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengkaji ulang rencana pelabelan kandungan Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.

Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh mengatakan kebijakan tersebut harus lebih dulu melalui pertimbangan sejumlah kementerian dan lembaga, terutama juga memperhatikan aspek industri.  

"Saya pikir kita harus endorse ke teman-teman Badan POM untuk mengkaji ulang rencana kebijakan itu," kata Saifulloh, dikutip Minggu (5/12/2021).  

Sebelumnya, rencana pelabelan BPA pada galon guna ulang akan dituangkan dalam revisi Peraturan BPOM No.31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
  
Menurut Saifulloh, penyusunan kebijakan label BPA pada galon guna ulang harus mempertimbangkan keseimbangan usaha di Indonesia. Terlebih, kondisi ekonomi saat ini masih dalam fase pemulihan, sehingga kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kinerja industri yang sensitif terhadap citra produk.

"Apalagi saya mendengar dari Pak Rachmat [Ketua Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan/Aspandin, Rachmat Hidayat] bahwa  selama 40 tahun AMDK galon guna ulang ini beroperasi, belum ada kasus orang meninggal gara-gara cemaran BPA dari galon guna ulang ini. Ini seharusnya didengar teman-teman dari BPOM," katanya.
 
Saifulloh mengatakan akan segera berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian mengenai jalan tengah dari rencana revisi regulasi tersebut.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menilai wacana pelabelan BPA terhadap AMDK galon guna ulang bersifat diskriminatif karena hanya mengatur satu jenis bahan kemasan saja.

"Kalau kita meregulasi suatu kemasan plastik, ya jangan hanya Polikarbonat saja. Jadi, kalau kita mau meregulasi itu tentunya harus regulasi yang bersifat umum terkait dengan kemasan plastik. Karena, masing-masing kemasan ada kelebihan dan kekurangannya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper