Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa terdapat sejumlah poin putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang memerlukan kajian lebih lanjut.
Menurut Bahlil, berbagai ketentuan utama dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memang tetap berjalan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pemerintah menemukan adanya beberapa poin dari putusan itu yang perlu menjadi perhatian.
"Kami akui bahwa ada beberapa keputusan detail dari MK poin-poin mana saja, tetapi pada prinsipnya itu masih dalam kajian kami," ujar Bahlil dalam konferensi pers Investasi Pasca Implentasi UU Cipta Kerja, Senin (1/12/2021).
Dia tidak menjabarkan poin apa yang menjadi perhatian pemerintah itu dan bagaimana pengaruhnya terhadap investasi. Bahlil hanya menyatakan bahwa MK tidak membatalkan satu pun pasal atau peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dia pun menyatakan bahwa pemerintah bisa mempercepat revisi UU Cipta Kerja pada tahun awal tahun depan. Target itu lebih cepat dari perintah MK, yakni perbaikan paling lama dua tahun, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Mungkin awal tahun depan bisa kami kebut untuk diselesaikan," ujar Bahlil.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pun menyatakan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mampu merevisi UU Cipta Kerja dengan cepat.
"Oh, bisa lah, lebih cepat [dari dua tahun]," ujar Yasonna usai mengikuti rapat dengan sejumlah menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (26/11/2021).