Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Minta Pemda Fasilitasi Pengadaan Tanah untuk Perumahan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lahan untuk program perumahan.
Ilustrasi pembangunan perumahan di Tangerang, Banten./Istimewa
Ilustrasi pembangunan perumahan di Tangerang, Banten./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lahan untuk program perumahan.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur mengatakan, pembangunan perumahan untuk masyarakat yang dilaksanakan pemerintah melalui Program Sejuta Rumah dapat terlaksana dengan baik apabila pemerintah daerah mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan milik daerah untuk pembangunan perumahan.

Untuk itu, seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan, baik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bisa melakukan inventarisasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ada untuk program pembangunan infrastruktur dan perumahan.

“Adanya fasilitasi penyediaan lahan perumahan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat diperlukan guna mendorong capaian Program Sejuta Rumah untuk masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/12/2021).

Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendorong pelaksanaan Program Sejuta Rumah guna menyediakan hunian layak huni bagi masyarakat. Hal itu diperlukan untuk mengejar angka kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan di Indonesia.

Tanah, kata dia, menjadi aspek spasial yang sangat berperan dalam proses pembangunan rumah. Pemerintah daerah pun diharapkan memiliki strategi dalam penyelenggaraan penyediaan tanah bagi perumahan, sekaligus mendukung capaian Program Sejuta Rumah.

“Pemda dapat menyusun strategi program perumahan melalui kemitraan dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha. Jadi lahan yang ada bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Fitrah.

Sebagai informasi, Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 huruf h telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Dalam Undang-undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditegaskan bahwa rumah adalah kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Dia menjelaskan, salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam pemenuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR yang mengamanatkan dukungan terhadap perizinan pembangunan perumahan MBR.

Saat ini, upaya pemenuhan hunian layak huni dari segi fisik bangunan maupun lingkungan sekitarnya banyak terkendala dalam hal perolehan lahan.

Di sisi lain, terdapat tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal, di antaranya adalah tanah aset pemerintah, aset pemerintah daerah, maupun aset BUMN/BUMD.

“Skema KPBU bertujuan untuk membangun infrastruktur bagi kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/BUMD yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper